Berita Denpasar

Terobosan Jaya Negara, Per 1 Oktober 2024 Warga Denpasar Wajib Pilah Sampah

Terobosan Jaya Negara, Per 1 Oktober 2024 Warga Denpasar Wajib Pilah Sampah

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mulai 1 Oktober 2024 ini, warga di Denpasar diwajibkan untuk pilah sampah.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi sampah yang terbuang ke TPA Suwung.

Selain itu, ini juga sebagai langkah untuk mengedukasi masyarakat agar ikut bersama melakukan penanganan sampah di Denpasar.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, sampah di Denpasar akan dipilah menjadi sampah organik, non organik dan residu.

Baca juga: PULAU DEWATA Dihantui Gempa Megathrust 9 SR, Warga Bali Diimbau Waspada, Segera Lakukan Ini!

“Untuk residu akan dibawa ke insinerator, lalu plastik ke bank sampah, dan organik dikerjakan di mesin gibrig,” katanya saat diwawancarai, Sabtu, 17 Agustus 2024 usia upacara HUT RI di Lapangan Lumintang Denpasar.

Dengan adanya pemilahan ini, maka akan mempercepat penanganan sampah di hulu.

Selain itu, pembenahan di hilir pun dilakukan.

Baca juga: TERJAWAB Video Keruk Tebing Viral, Pelakunya WNA Australia di Nusa Penida, Ngotot Buat Vila

“Seharusnya harapan kita di hilir selesaikan secara maksimal. Intinya edukasi masyarakat, bagaimana seminimal mungkin keluarkan sampah, yang dikeluarkan sudah terolah dengan rapi,” katanya.

 

Secara perlahan pihaknya juga akan membentuk karakter masyarakat untuk ikut mengelola sampah.

 

“Memang seharusnya pemerintah siapkan layanan maksimal, tapi tidak ada salahnya ada dukungan masyarakat di rumahnya masing-masing,” katanya.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved