CPNS 2024
LOWONGAN! Pemprov Bali Buka 105 Formasi untuk Seleksi Pengadaan CPNS, Pendaftaran Hari Ini
Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, adakan seleksi pengadaan CPNS Tahun 2024.
Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dengan ketentuan formasi jabatan yang lowong, pada seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 sejumlah 105 formasi dengan rincian kebutuhan formasi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Pengumuman ini.
Adapun persyaratan bagi pelamar CPNS, diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
Baca juga: Putusan MK Gugurkan Dominasi Golkar Gianyar di KIM Plus, Bisa Ada 3 Calon Bupati di Gianyar
Baca juga: BMKG Wilayah III Tegaskan Potensi Ancaman Gempa Megathrust, Tapi Warga Tidak Perlu Panik Berlebihan!

Dikecualikan bagi pelamar, untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi pemerintah.
Selain persyaratan umum diatas yang wajib bagi seluruh pelamar, terdapat persyaratan khusus sebagai berikut, bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah/mutasi ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun. Sejak diangkat sebagai PNS, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (dalam skala 4) sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, adalah sebagaimana ketentuan pada kolom 3 lampiran I pengumuman dengan memiliki ketentuan sebagai berikut pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijasah dari perguruan tinggi, dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan /Lembaga Akreditasi.
(*)
Tanpa Alasan Jelas, 21 Orang Pelamar Tak Hadiri Tes CAT Seleksi CPNS 2024 di Jembrana |
![]() |
---|
49 Peserta Seleksi CPNS di Klungkung Tidak Datang Test SKD |
![]() |
---|
40 Pelamar CPNS di Pemkab Jembrana dari Luar Bali, Simak Penjelasannya Berikut Ini |
![]() |
---|
Pelamar dari Medan, Jember hingga Palopo Ikut Berebut Kuota 15 Formasi CPNS di Jembrana |
![]() |
---|
124 Penyanggah CPNS Jembrana Ditolak, Hanya Satu Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.