Pilkada Bali 2024
Meski Bisa Usung Paket Sendiri, Golkar Gianyar Tetap Tegak Lurus pada Koalisi KIM Plus
Meski Bisa Usung Paket Sendiri, Golkar Gianyar Tetap Tegak Lurus pada Koalisi KIM Plus
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ketua Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana telah mengetahui terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat kepala daerah bisa berdasarkan raihan suara dalam Pileg 2024 atau tanpa kursi DPRD sekalipun.
Partai Golkar Gianyar pun diuntungkan oleh putusan MK tersebut.
Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar. Jika dikalkulasikan dengan total pemilihan 390.454 maka mereka telah mengantongi 9,9 persen suara warga Gianyar.
Baca juga: Bisa 3 Paslon di Gianyar, Putusan MK Gugurkan Dominasi Golkar di KIM Plus
Dimana dalam salah satu aturan MK tersebut, kabupaten/kota dengan total suara 250 ribu sampai 500 ribu suara sah, maka partai atau partai gabungan setidaknya meraih 8,5 persen suara.
Ketua Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana menegaskan, pihaknya telah memahami bahwa Golkar Gianyar tak perlu koalisi dalam Pilkada Gianyar. Meskipun demikian, Dek Era sapaannya, pihaknya akan tetap mempertahankan KIM plus.
"Tetap kita bergabung, jangan sampai koalisi itu bubar, karena kita sudah berjuang bersama-sama saat Pilpres. Harus tetap bersama di Pilkada. Dan, semakin banyak partai bergabung kita akan semakin kuat, kemenangan akan lebih pasti," ujar politikus asal Ubud tersebut.
Baca juga: Bisa 3 Paslon di Gianyar! Putusan MK Gugurkan Dominasi Golkar di KIM Plus
Dunia perpolitikan di Kabupaten Gianyar, Bali dibuat gempar oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Selasa 20 Agustus 2024.
Sebab berdasarkan putusan tersebut, jumlah Raihan kursi dalam Pileg 2024 kemarin, tidak lagi menjadi acuan partai atau partai gabungan dalam mengusung calon. Bahkan partai yang tak memiliki satu kursi di DPRD Gianyar sekalipun, bisa mengusung calon. Namun dengan syarat, mereka mendapatkan suara sah seperti yang tercantum dalam putusan MK.
Salah satunya, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap di atas 250 ribu sampai 500 ribu suara, partai politik atau gabungan harus mendapatkan suara sah paling tidak 8,5 persen. Dalam Pileg 2024 kemarin, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Gianyar sebanyak 390.424 jiwa.
Berdasarkan data KPU Gianyar, dari total daftar pemilih tetap (DPT) tersebut, PDIP meraih suara 239.942 lembar. Sementara KIM Plus 94.574 lembar. Di luar Golkar, KIM plus atau gabungan Gerindra, Demokrat dan NasDem telah terkumpul 55.586 suara atau 14,9 persen sehingga telah bisa mengusung calon tanpa bergabung dengan Golkar.
Namun menariknya, dengan putusan MK tersebut, Golkar Gianyar justru bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi. Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar atau 9,9 persen.
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.