Berita Nasional

DPR Putuskan Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada Hari Ini, Sufmi Dasco Sebut Rapat Tak Kuorum

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang diketahui pula sebagai pimpinan sidang paripurna. 

Editor: Ady Sucipto
kompas.com
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad 

“Baleg mendalilkan bahwa adanya dua putusan soal usia calon pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah persoalan pilihan politis,” jelas Tresna, Rabu 21 Agustus 2024. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, Baleg jelas keliru bahkan sengaja untuk jatuh pada kekeliruan. 

Baleg semestinya belajar untuk membawa hierarki peraturan perundang-undangan, putusan MK adalah putusan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan putusan MA adalah putusan pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU. 

“Hierarki Putusan MK berada pada kedudukan hierarki yang lebih tinggi,” tandasnya. 

Baca juga: KMDHI Bali Kecam Upaya Kekuasaan Ingin Anulir Keputusan MK Sebut Negara Sedang Tak Baik-baik Saja

Seperti diketahui dengan adanya Putusan MK Nomor 60, membuka kesempatan bagi semua partai politik yang memiliki suara sah di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, meski tidak mendapatkan kursi. 

Untuk putusan Nomor 70 tentunya bisa menggagalkan praktik karena jalan Kaesang Pangarep akan diusung sebagai calon kepala daerah tertutup.

BEM Unud sudah merencanakan akan turun ke jalan, yang masih digodok perencanaan. 

Apalagi Kamis 22 Agustus 2024 ini telah digelar sidang paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025.

“Sejauh ini ada perencanaan, masih kami bicarakan di internal dulu,” sambungnya. 

Seperti diketahui MK telah mengeluarkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang menguji Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(Tribunbali/Tribunnews.com)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved