Berita Bali
Eks Komisioner KPU Putu Artha, Dorong BEM Unud Tempuh Jalur Legitasi Jika RUU Pilkada Disahkan!
Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, mendukung aksi tolak RUU Pilkada yang akan diadakan oleh BEM Unud besok, 23 Agustus 2024.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, mendukung aksi tolak RUU Pilkada yang akan diadakan oleh BEM Unud besok, 23 Agustus 2024.
Selain itu, Putu Artha menyarankan untuk ada perwakilan dari tim hukum BEM Unud mendaftarkan gugatan begitu RUU Pilkada Serentak 2024 disahkan oleh DPR RI menjadi UU.
“Saya mengusulkan kepada adik-adik gunakan jalur legitasi begitu dia disahkan di paripurna segera gugat lagi sehingga sebelum penetapan kemudian rontok lagi UU,” ujar Putu Artha disela mengikuti kegiatan Konsolidasi Darurat Demokrasi Indonesia bersama BEM Unud, Kamis 22 Agustus 2024.
“Jadi jalur legitasi itu tetap harus digunakan selain jalur-jalur non legitasi, apakah penyampaian aspirasi dan seterusnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, begitu RUU Pilkada itu disahkan dan di paripurnakan walaupun dia belum ada nomor sudah bisa langsung digugat.
Tidak perlu menunggu tanggal 27 Agustus 2024, (penelitian persyaratan calon) mendatang, walaupun pendaftaran dan sebelum penutupan 22 September 2024 bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketika diputuskan oleh MK gugatan yang didaftarkan itu, sebelum penetapan calon tentu MK akan memerintahkan mengembalikan lagi proses pencalonan dari awal.
Jadi begitu konsepnya, karena kalau tidak begitu semua Pilkada hasil dari revisi UU ini diulang.
“Semua Pilkada yang tidak mengikuti ketentuan Mahkamah Konstitusi dia akan berselisih di Mahkamah lagi. Pasti oleh Mahkamah akan minta diulang, berapa ruginya negara nanti kalau diulang. Makanya solusi yang paling taktis itu gugat sekarang sebelum putusan tanggal 22 September pasti dibatalkan,” papar Putu Artha.
“Nanti MK bakal bilang karena ini tidak memenuhi kaidah tolong pencalonan diulangi kembali. Mundur lagi tapi hari H nya tidak mundur masih bisa,” sambungnya.
Ia menilai RUU yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR merupakan suatu pembangkangan.
“Disitu saya kira namanya pembangkangan DPR atas putusan MK ini. Yang seharusnya putusan MK apapun itu dipakai dasar untuk menyusun norma tetapi ini tidak,” ucap Putu Artha.(*)
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Wayan Sukadana: Adaptasi Cepat Jadi Kunci Sukses Bali United di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Sempat Berkasus dan Bayar Royalti, Mie Gacoan Bali Kembali Putar Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.