Pilkada Bali 2024
KPU Denpasar Akan Lakukan Cek Kesehatan Cawali dan Cawawali di RSBM, Disiapkan 46 Dokter
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KPU Denpasar Akan Lakukan Cek Kesehatan Cawali dan Cawawali di RSBM, Disiapkan 46 Dokter
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar di Inna Sindhu Hotel, Kamis 22 Agustus 2024.
Salah satu pembahasannya yakni tentang penunjukan Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) sebagai tempat cek kesehatan pasangan Bakal Calon Wali Kota Denpasar dan Wakil Wali Kota Denpasar.
Baca juga: DARURAT DEMOKRASI! Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Hari ini dan Besok
Penunjukan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan survei kepada tiga rumah sakit yang ada di Kota Denpasar.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggreni mengatakan, proses pelaksanaan cek kesehatan bakal calon akan dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024.
Pihaknya mengatakan, sebelumnya telah melakukan survei kepada tiga rumah sakit yakni RSUP Prof Ngoerah, RSBM dan RSUD Wangaya sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Baca juga: Gelar Rapat Pleno Terbuka Pilkada, KPU Gianyar Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 392.522
"Kami minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk cek kesehatan bakal calon. Diberikan tiga rumah sakit itu. Kami sudah cek kelengkapannya dan kami juga sudah koordinasi dengan masing-masing pimpinan rumah sakit. Kami putuskan di RSBM," katanya.
Akhirnya RSBM kemudian yang ditunjuk dengan alasan memiliki kelengkapan pemeriksaan.
Salah satu yang menjadi persyaratan pemeriksaan yakni sidik jantung yang memerlukan dokter dari kedokteran nuklir sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca juga: Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Denpasar Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 507.364 Orang
Satu-satunya rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut hanya RSBM.
"Dulu kan syaratnya hanya rumah sakit tipe A, sekarang bukan hanya itu ada satu syarat lain yakni pemeriksaan jantung dengan kedokteran nuklir. Karena hanya RSBM yang memiliki itu jadi kami putuskan di sana," katanya.
Selain itu, KPU Kota Denpasar masih melakukan sosialisasi kepada partai politik berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024.
Akan tetapi menurutnya, petunjuk teknis belum ada dari KPU pusat dan masih ada perubahan-perubahan yang dilakukan pusat.
Baca juga: Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Denpasar Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 507.364 Orang
"Kalau petunjuk teknis atau perubahan kami belum terima dari pusat. Jadi, sampai saat ini kami masih menggunakan dasar sosialisasi dan rapat koordinasi dengan partai politik menggunakan dasar PKPU Nomor 8 Tahun 2024," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.