Pilkada Badung

PANAS Pilkada Badung 2024! Koster Tanggapi Alit Yandinata Gabung ke Gerindra, Akan Proses Pemecatan!

Putu Alit Yandinata, yang sebelumnya kader PDIP, dan menjabat sebagai anggota komisi tiga di DPRD Badung pilih hengkang dari PDIP. 

ISTIMEWA
Putu Alit Yandinata ( tengah) saat menerima KTA Partai Gerindra pada Kamis 22 Agustus 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Suasana Pilkada Badung kian panas, usai PDIP umumkan pasangan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta sebagai calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung.

 

Putu Alit Yandinata, yang sebelumnya kader PDIP, dan menjabat sebagai anggota komisi tiga di DPRD Badung pilih hengkang dari PDIP

 

Tanggapi hal tersebut, Partai Gerindra pun telah menetapkan Putu Alit Yandinata sebagai calon Wakil Bupati Badung mendampingi I Wayan Suyasa dari Partai Golkar.

Kini ia pun resmi bergabung dengan Partai Gerindra. Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa PDIP tetap solid meskipun Putu Alit Yandinata telah pindah partai.

Baca juga: ISU Jadi Cawagub De Gadjah di Pilgub Bali 2024? Ajus Linggih Masih Menanti Kejelasan RUU Pilkada!

Baca juga: KALENDER BALI: Hari Baik Membangun Rumah selama Bulan September 2024, Perhatikan Dewasa Ayu Ini!

Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata
Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata (dok I Putu Alit Yandinata)

 

 

"Terkait dengan sikap yang dilakukan oleh Putu Alit Yandinata, yang sekaligus menjabat sebagai anggota DPRD Badung, barusan sudah rapat pleno DPD partai bersama DPC Badung memutuskan untuk dilakukan pemecatan dan segera akan diproses," tegas  Koster pada Jumat 23 Agustus 2024. 

 

Koster menambahkan, bahwa perpindahan Alit Yandinata ke Gerindra tidak akan memengaruhi upaya PDIP dalam mendulang suara di Pilkada Badung.

"Apakah berpengaruh terhadap Pilkada di Badung? karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menggunakan atribut PDIP, maka PDIP memastikan partai solid," imbuhnya.

 

Ketika ditanya mengenai siapa yang akan menggantikan Putu Alit Yandinata, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Koster menyatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Ketua DPC PDIP Badung. "Yang tahu Pak Ketua DPC," tutupnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved