Pilkada Bali 2024

Jelang Pendaftaran Paslon, 2 Perwakilan Partai Sudah Lakukan Konsultasi ke KPU Denpasar

jelang pendaftaran Paslon, sudah ada dua tim paslon yang melakukan konsultasi terhadap helpdesk KPU Denpasar.

Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni - Jelang Pendaftaran Paslon, 2 Perwakilan Partai Sudah Lakukan Konsultasi ke KPU Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jelang pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar telah melakukan berbagai persiapan.

Dalam pelaksanaan pendaftaran ini, pihaknya akan menggunakan pedoman Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, pada 24 - 26 Agustus pihaknya mengaku telah melakukan pengumuman untuk pendaftaran Paslon melalui website hingga media.

“Hari ini, nanti sore kami gelar simulasi pendaftaran pasangan calon. Sesuai dengan tahapan dari KPU RI pendaftaran dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat diwawancarai, Senin 26 Agustus 2024.

Baca juga: Terkait Putusan MK, Pengamat Sebut Maksimal Bisa Ada 5 Paslon di Pilgub Bali

Pihaknya mengatakan, jelang pendaftaran Paslon, sudah ada dua tim paslon yang melakukan konsultasi terhadap helpdesk KPU Denpasar.

Keduanya yakni perwakilan dari PDI Perjuangan pada Sabtu 24 Agustus sore, dan Partai Gerindra pada Minggu 25 Agustus pagi.

“Hal yang dikonsultasikan terkait hal-hal yang menyangkut persyaratan pencalonan maupun dokumen yang perlu disetorkan saat pendaftaran,” imbuhnya.

Pihaknya pun menyampaikan dalam Pilkada serentak ini, seluruh dokumen wajib diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan Pilkada 2024 atau Silonkada.

Pihaknya juga meminta agar menugaskan satu orang operator Silonkada dan satu orang LO atau narahubung untuk koordinasi terkait persiapan pendaftaran.

Untuk pelaksanaan pendaftaran pada 27 dan 28 Agustus digelar pukul 08.00 - 16.00 Wita.

Sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dimulai pukul 08.00 - 23.59 Wita.

Sementara, mekanisme penerimaan sesuai arahan KPU Bali yang bisa masuk ke dalam ruangan yakni pasangan calon beserta istri, ketua dan sekretaris partai pengusung, LO, admin atau operator Silonkada, dan fotografer.

Selain tim Paslon, juga ada Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan Pilkada dan anggota Pokja pencalonan yang terdiri dari beberapa instansi.

Setelah pendaftaran diterima, pihaknya menyediakan tempat untuk konferensi pers di depan lobi kantor KPU.

Selain itu, Sekar Anggraeni mengimbau agar bakal Paslon tidak membawa terlalu banyak massa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved