Pilkada Bali 2024

PILGUB Bali, Giri Prasta Yakin Menang 70 Persen! De Gadjah Wajib Mundur dari DPRD Sebelum Daftar

Ia mengatakan, akan tetap mengkoordinir kader PDIP di Bali begitu juga dengan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Badung.

Istimewa
Bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Bali pasangan Wayan Koster yakni Nyoman Giri Prasta yakin akan memenangkan suara rakyat Bali 70 persen pada Pilkada 2024. 

“Soalnya bupati/wabup pakai merah. Nanti kalau merah semua susah juga. Gitu kan kita harus pasang baliho gubernur, wakil gubernur sama bupati/wabup, wali kota/wakil wali kota. Jadi ini yang merah,” bebernya.

Mundur Sebelum Daftar

Sementara itu, Made Muliawan Arya alias De Gadjah resmi akan maju di Pilkada 2024 menjadi bakal cagub Bali dari Partai Gerindra.

Sebelumnya, De Gadjah merupakan Anggota DPRD Provinsi Bali terpilih dengan raihan suara tertinggi di daerah pemilihan Kota Denpasar. De Gadjah mengantongi 49.091 suara pada Pemilu 2024 lalu.

Seiring berjalannya waktu, De Gadjah pun dideklarasikan sebagai calon Gubernur dari Partai Gerindra untuk Provinsi Bali.

Untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke KPU Bali, De Gadjah harus mengundurkan diri dari kursi legislatif. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan proses pengunduran diri anggota DPRD untuk mengikuti Pilkada.

“Dia (De Gadjah) akan mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Dia mengundurkan diri ke partainya dan partainya bersurat ke kita. Dan kita memplenokan dengan mengubah SK calon terpilih supaya nanti penggantinya yang dilantik,” kata Lidartawan, Senin (26/8).

Lidartawan mengatakan, pada saat pendaftaran calon pilkada, yang merupakan anggota DPRD harus sudah memiliki surat pengunduran dirinya. Lidartawan menegaskan, bahkan jika dapat disiapkan dari sebelumnya akan lebih bagus.

“Tapi kalau kami tidak bisa mengurus kemudian SK-nya sudah ada, berarti itu urusan tapem (tata pemerintahan) urusan di Pemda. Kami hanya sampai di pergantian SK calon terpilih. Setelah itu KPU menyerahkan ke Mendagri,” imbuhnya.

Pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 dilakukan pada 2 September 2024. Maka dari itu Lidartawan mengimbau agar sesegera mungkin menyetorkan surat pengunduran diri. “Kalau suratnya cepat, pasti bisa. Kalau enggak, ya enggak bisa. Nanti di penggantian antar waktu (PAW),” katanya.

KPU Bali telah melakukan berbagai persiapan menyambut pendaftaran cagub/cawagub Bali. Ketua KPU Bali mengatakan telah memastikan segala prosedur sudah siap, termasuk simulasi alur pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon.

KPU Bali juga berencana mengadakan rapat melalui Zoom dengan ketua-ketua partai politik dan tim pemenangan untuk membahas teknis pelaksanaan pendaftaran, termasuk jumlah maksimal orang yang bisa hadir dalam acara tersebut.

Jumlah orang yang diizinkan masuk ke area pendaftaran akan dibatasi maksimal 20 orang. Setelah pendaftaran, calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bali Mandara pada 1 dan 2 September 2024.

 Hingga saat ini, baru satu partai politik yang telah menginformasikan jadwal pendaftarannya ke KPU Bali. "Baru satu dari PDI Perjuangan yang akan mendaftar tanggal 29 jam 09.00 pagi," katanya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved