Berita Klungkung

Program Santunan Kematian di Klungkung Bakal Dihapus? Ketua DPRD Minta PJ Bupati Tidak Terburu-buru

Program Santunan Kematian di Klungkung Bakal Dihapus? Ketua DPRD Minta PJ Bupati Tidak Terburu-buru

ISTIMEWA
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Rencana penghapusan program santunan kematian di Klungkung, memdapat sorotan dari para anggota DPRD.

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, meminta Pj Bupati Klungkung tidak terburu-buru mengambil kebijakan menghapus program santunan kematian.

"Kenapa tidak dibicarakan dulu dengan kami di Dewan. Kami kan juga punya fungsi anggaran," ujar Anak Agung Gde Anom, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Besok Paket Kata Daftar ke KPU Gianyar, Bawa Sedikit Massa Hindari Kemacetan

Menurut Gung Anom, alih-alih menambah santunan kematian, Pemkab malah sebaliknya meminta agar Perbup Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Catatan Kematian dicabut. 

Politisi senior PDIP ini menilai, jika Perbup tersebut dicabut sama artinya meniadakan program santunan kematian untuk selamanya. 

Baca juga: Made Kasta- I Ketut Gunaksa Sah Kantongi Rekomendasi Golkar, Melenggang ke Pilkada Klungkung

Anak Agung Gde Anom menegaskan setuju dilakukan peningkatan sarana prasarana, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Namun sebisa mungkin tanpa mengorbankan program santunan kematian yang sangay dirasakan oleh masyarakat.


"Dulu kami sudah bantu pengadaan komputer 4 unit untuk Disdukcapil. Kalau memang masih kurang sarana prasarana,mari dibicarakan dulu, anggaran yang mana bisa kita geser. Jangan program yang sudah jalan dan dirasakan manfaatnya terutama warga miskin dan kurang mampu malah dihentikan,”tandas Anak Agung Gde Anom. 


Ia juga tidak sependapat, penghapusan program santunan kematian ini, karena di daerah lain kebijakan serupa sudah ditiadakan.


"Tapi bukan berarti menghapuskan program yang sudah jalan. Jangan pula dibandingkan dengan daerah lain karena kondisi masing-masing daerah tidak sama. Sepanjang program itu tidak menyalahi aturan yang ada, saya minta agar diteruskan,” ungkap dia.


Anggota Dewan yang lain, Nengah Ary Priadnya juga tidak sependapat jika Perbup Nomor 2 Tahun 2022 sebagai payung hukum dalam pemberian santunan langsung dicabut. 


“Kalau pengadaan komputer untuk peningkatan pelayanan saya setuju, tapi jangan langsung cabut Perbup. Perbup nya jangan (dicabut) dulu,” kata Ary Priadnya. (Mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved