Berita Klungkung
Program Santunan Kematian di Klungkung Bakal Dihapus? Ketua DPRD Minta PJ Bupati Tidak Terburu-buru
Program Santunan Kematian di Klungkung Bakal Dihapus? Ketua DPRD Minta PJ Bupati Tidak Terburu-buru
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Rencana penghapusan program santunan kematian di Klungkung, memdapat sorotan dari para anggota DPRD.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, meminta Pj Bupati Klungkung tidak terburu-buru mengambil kebijakan menghapus program santunan kematian.
"Kenapa tidak dibicarakan dulu dengan kami di Dewan. Kami kan juga punya fungsi anggaran," ujar Anak Agung Gde Anom, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Besok Paket Kata Daftar ke KPU Gianyar, Bawa Sedikit Massa Hindari Kemacetan
Menurut Gung Anom, alih-alih menambah santunan kematian, Pemkab malah sebaliknya meminta agar Perbup Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Catatan Kematian dicabut.
Politisi senior PDIP ini menilai, jika Perbup tersebut dicabut sama artinya meniadakan program santunan kematian untuk selamanya.
Baca juga: Made Kasta- I Ketut Gunaksa Sah Kantongi Rekomendasi Golkar, Melenggang ke Pilkada Klungkung
Anak Agung Gde Anom menegaskan setuju dilakukan peningkatan sarana prasarana, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Namun sebisa mungkin tanpa mengorbankan program santunan kematian yang sangay dirasakan oleh masyarakat.
"Dulu kami sudah bantu pengadaan komputer 4 unit untuk Disdukcapil. Kalau memang masih kurang sarana prasarana,mari dibicarakan dulu, anggaran yang mana bisa kita geser. Jangan program yang sudah jalan dan dirasakan manfaatnya terutama warga miskin dan kurang mampu malah dihentikan,”tandas Anak Agung Gde Anom. 
Ia juga tidak sependapat, penghapusan program santunan kematian ini, karena di daerah lain kebijakan serupa sudah ditiadakan.
"Tapi bukan berarti menghapuskan program yang sudah jalan. Jangan pula dibandingkan dengan daerah lain karena kondisi masing-masing daerah tidak sama. Sepanjang program itu tidak menyalahi aturan yang ada, saya minta agar diteruskan,” ungkap dia.
Anggota Dewan yang lain, Nengah Ary Priadnya juga tidak sependapat jika Perbup Nomor 2 Tahun 2022 sebagai payung hukum dalam pemberian santunan langsung dicabut. 
“Kalau pengadaan komputer untuk peningkatan pelayanan saya setuju, tapi jangan langsung cabut Perbup. Perbup nya jangan (dicabut) dulu,” kata Ary Priadnya. (Mit)
| Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Nusa Penida Bali Ini Ditemukan Selamat Terombang-ambing | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Sedih Kincen, Korban Laka di Klungkung Tak Ditanggung BPJS, Kini Terbebani Biaya Rp 160 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jukungnya Nyaris Tenggelam di Nusa Penida, Made Sunia Berhasil Diselamatkan Tim SAR | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ruang Kelas Rusak, Siswa SDN Dawan Kaler Klungkung Belajar di UKS dan Perpustakaan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pedagang Asal Bungbungan Bali Ditabrak Pemotor Ugal-ugalan, Harus Jalani Dua Kali Operasi Kepala | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.