Masih Banyak Baliho Bakal Calon di Pinggir Jalan, Satpol PP Buleleng: Kami Tunggu Perintah Pimpinan
Satpol PP Buleleng belum bertindak menurunkan sejumlah baliho maupun spanduk bakal calon kepala daerah, yang terpampang di pinggiran jalan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Masih Banyak Baliho Bakal Calon di Pinggir Jalan, Satpol PP Buleleng: Kami Tunggu Perintah Pimpinan
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satpol PP Buleleng belum bertindak menurunkan sejumlah baliho maupun spanduk bakal calon kepala daerah, yang terpampang di pinggiran jalan.
Kendati masa pendaftaran telah ditutup, serta sudah ada dua pasangan calon tetap untuk Pilkada Buleleng 2024.
Untuk diketahui, masa pendaftaran bakal calon telah ditutup pada 29 Agustus 2024, pukul 23.59 wita.
Baca juga: DLHK Badung Miris Lihat Ulah Warga Buang Sampah di Trotoar, Padahal Sudah Ada Baliho dan CCTV
Hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya ada dua pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPU Buleleng.
Yakni Paslon I Nyoman Sutjidra - Gede Supriatna, dan I Nyoman Sugawa Korry - Gede Suardana.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, masih ada sejumlah baliho bakal calon yang terpasang di pinggir jalan.
Baik bakal calon kepala daerah Buleleng, maupun bakal calon Gubernur.
Baca juga: Tebar Baliho PAS-De Gadjah di Buleleng, Agus Suradnyana Justru Ingin PDIP & KIM Berkoalisi
Mengenai hal tersebut, Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, untuk baliho yang berkaitan dengan politik pihaknya sangat berhati-hati. Diakui sejatinya banyak baliho yang tidak berizin.
"Tapi kalau masalah izin itu kan di perizinan, di mana saja titiknya. Mengenai hal ini kami tunggu perintah pimpinan," katanya Minggu (1/9/2024).
Suardana menegaskan, soal penertiban baliho pihaknya pun sudah melakukan. Namun pihaknya lebih mengacu pada Peraturan KPU. Utamanya penertiban baliho pada tempat-tempat yang dilarang.
"Kami menyasar baliho yang betul-betul melanggar PKPU. Misalnya di depan tempat ibadah, gedung-gedung pemerintahan, sekolah. Itu yg kami sasar. Selain itu juga yang menutup trotoar. Mengenai jumlahnya tidak banyak," ungkapnya
Suardana menambahkan, sejatinya bakal calon sudah memahami aturan mengenai pemasangan baliho. Sedangkan yang belum paham aturan adalah liaison officer (LO).
"Kami sudah tegur, dan pihak calon segera meminta LO untuk menurunkan baliho," tandas dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.