WNA di Bali

Bule Rusia Perampas Mobil di Gianyar Pakai Kitas Investor, Miliki Usaha dengan Klasifikasi Rendah 

Mengenai adanya aksi nekat seorang WNA mencoba merampas mobil di Blahbatuh, Gianyar, pada Senin (2/9/2024) pagi kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, saat ditemui di ruangannya pada Selasa 3 September 2024. 

Bule Rusia Perampas Mobil di Gianyar Pakai Kitas Investor, Miliki Usaha dengan Klasifikasi Rendah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenai adanya aksi nekat seorang WNA mencoba merampas mobil di Blahbatuh, Gianyar, pada Senin (2/9/2024) pagi kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar baru melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasiannya.

“Saat ini yang kami ketahui untuk proses tindak pidana kriminal umumnya masih di tangani Polres Gianyar."

"Namun begitu kami melakukan pemeriksaan administratif di Kantor Imigrasi Denpasar bahwa diketahui yang bersangkutan adalah Warga Negara Rusia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, saat ditemui pada Selasa 3 September 2024.

Baca juga: WNA Perampok Mobil di Blahbatuh Gianyar Manfaatkan Kemacetan, Ancam Korban Pakai Pisau

Ridha menambahkan yang bersangkutan atau Mikhail Kabulov (39)  menggunakan izin tinggal sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) atau menggunakan izin tinggal Kitas Investor yang berlaku selama dua tahun. 

“Jadi izin tinggalnya masih berlaku sampai dengan 2025. Ke Bali itu sekitar bulan Mei tahun 2023 sebagai investor dan ada lapangan usahanya dia di Bali. Dia pertama kali menggunakan Kitas Investor di Bali pada bulan Mei,” kata Ridha.

Baca juga: WNA Australia Meninggal Dunia di Manta Point Nusa Penida Klungkung Bali

Mengenai usaha yang dibiayai oleh yang bersangkutan, Ridha mengatakan klasifikasi usahanya masih rendah di Indonesia, Bali khususnya. 

“Bukan UMKM dan kita belum cek klasifikasi usahanya, cuma di klasifikasinya itu kategori rendah. Tapi tidak ke UMKM,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwasanya Imigrasi hanya berkaitan dengan pemberian izin tinggal saja, terkait yang bersangkutan melakukan tindak pidana umum atau kriminal lainnya itu ditangani oleh pihak berwajib (kepolisian).

Baca juga: Kecelakaan di Bali Sepekan: WNA Tewas Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor Terjun dari Jembatan

Sampai saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polres Gianyar mengenai motifnya masih dalam penyelidikan oleh kepolisian.

“Untuk WN Rusia ini tentu dan pastinya harus menjalani hukuman tindak pidananya."

"Diproses dulu untuk tindak pidananya apabila sudah ada keputusan inkrah dan penyidikan dikatakan selesai oleh Polres Gianyar serta dia sudah selesai menjalani masa hukumannya, baru yang bersangkutan nanti diserahkan ke kantor imigrasi,” ucap Ridha mengomentari apakah WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian atau tidak.

Baca juga: Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Seorang WNA Australia Dideportasi dari Bali

Hingga hari ini Imigrasi Denpasar telah menindak sebanyak 65 WNA dari berbagai negara akibat overstay dan lain sebagainya.

“TAK di Imigrasi Denpasar sudah 65 WNA per hari ini, semuanya kita deportasi. Ada yang overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan kita lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian,” ungkap Ridha.

Ia menyampaikan paling banyak dari Rusia yang paling tinggi untuk saat ini, selebihnya ada WNA Australia, Nigeria, dan lain sebagainya.(*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved