Berita Badung
Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Seorang WNA Australia Dideportasi dari Bali
Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Seorang WNA Australia Dideportasi dari Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing sebagai respons terhadap pelanggaran aturan imigrasi dan gangguan ketertiban umum di Bali.
Satuan Kerja Keimigrasian di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum imigrasi dengan mendeportasi seorang WNA asal Australia berinisial EJB (36).
Deportasi dilakukan karena pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Niat ke Singaraja Sirna di KM 15.000 Buleleng, Kecelakaan Tragis Renggut Nyawa, Kepala Bentur Tiang
Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika mereka melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, EJB dilaporkan oleh warga setempat karena mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Baca juga: Jaya-Wibawa dan Ambara-Adi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bali Mandara, Ini Kesiapan Mereka
“Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S seorang WNI, kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, EJB ditemukan di rumah mertuanya di wilayah Buleleng,” Widiatmoko, Sabtu 31 Agustus 2024.
Berdasarkan keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, termasuk membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja.
EJB juga sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri.
EJB yang datang ke Indonesia pada tanggal 28 Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga 26 Agustus 2024, belum melakukan pelanggaran overstay karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VOA berakhir.
“Namun, perilakunya yang dianggap mengganggu ketertiban umum menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Imigrasi melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, oleh Kantor Imigrasi Singaraja, EJB dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pendetensian lebih lanjut.
12 USAHA di Pantai Bingin Tercatat Bayar Pajak, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran |
![]() |
---|
SATPOL PP Akan Turunkan Alat Berat, Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin |
![]() |
---|
Finalisasi Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Badung Apresiasi Program Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP Badung Akan Turunkan Alat Berat |
![]() |
---|
APES! Ditinggal Party IPhone WNA Prancis Raib di Pantai Nelayan Canggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.