Pilkada Badung
Giri Prasta Sentil Program Rp1 Miliar Per Banjar di Pilkada Badung, Ini Kata Bapaslon Suyadinata
Pilkada Badung semakin memanas jelang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Giri Prasta Sentil Program Rp1 Miliar Per Banjar di Pilkada Badung, Ini Kata Bapaslon Suyadinata
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pilkada Badung semakin memanas jelang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung.
Masih berstatus Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pun menyentil program Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wayan Suyasa dan Putu Alit Yandinata atau paket Suyadinata.
Di tengah Pelantikan Pejabat Sekda Badung, Giri Prasta menyebutkan bahwa ada bapaslon yang membuat program hibah untuk banjar adat.
Baca juga: Petahana Terlalu Kuat dan Sulit Dilawan, Di Balik Banyaknya Calon Tunggal Pilkada 2024
Namun kata Giri, hibah itu sejatinya tidak bisa diberikan berturut setiap tahun.
"Yang saya lihat di media, kalau saya terpilih nanti, akan saya berikan hibah kepada banjar. Setiap tahun akan saya berikan hibah Rp1 Miliar di setiap banjar. Emang hibah bisa berturut-turut?" kata Giri Prasta sembari mengatakan melajah nae malu (belajar dulu).
Selain itu, Giri Prasta pun menyebutkan pelaksanaan hibah belum tentu disetujui oleh DPRD Badung.
Baca juga: Dampingi Koster di Pilkada Bali, Bupati Giri Prasta Siap Cuti Tanpa Tanggungan Negara
"Terus yang kedua apakah disetujui oleh oleh DPRD Badung? Kami tidak ingin ada persoalan yang tidak perlu kita permasalahkan di lembaga DPRD nanti. Yang penting, kita fokus memuluskan agenda kerja sesuai dengan pembangunan jangka panjang Kabupaten Badung, sesuai dengan RPJMD yang diimplementasikan nanti," tegasnya.
Pernyataan itupun ramai di media sosial dan ditanggapi langsung oleh Bapaslon Suyadinata.
Wayan Suyasa yang ditemui Selasa 3 September 2024 menilai pernyataan Bupati Giri Prasta bertolak belakang dengan kebijakan yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Baca juga: ASN Jembrana Diharapkan Netral Saat Pilkada Bali 2024, Sekda: Hati-hati Menggunakan Media Sosial
"Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Bupati Badung sendiri, yang membantah bahwa hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus."
"Faktanya, ada tujuh lembaga yang boleh menerima hibah tiap tahun dari Pemkab Badung. Selain itu, Pasal 3 ayat (3) angka 8 Perbup 8/2022 memberikan ruang bagi desa adat dan/atau banjar adat untuk menerima hibah tiap tahun," jelas Suyasa.
Ketua DPD Golkar Badung juga mengutip Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, yang membenarkan bahwa hibah dapat diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran.
Baca juga: De Gadjah Ungkap Pesan Prabowo Subianto Kepada Kader Gerindra yang Maju Pilkada di Bali
"Permendagri memberikan ruang bagi pemberian hibah kepada desa adat dan/atau banjar adat secara terus-menerus, selama ada regulasi yang memberi landasan hukum."
"Kami bahkan berencana mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 untuk memungkinkan pemberian hibah secara terus menerus kepada desa adat dan banjar adat," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.