Pilkada Bali 2024
PILKADA 2024, KPU & DPR Akan Bahas Soal 'Ulang', Khusus untuk Daerah Dimenangkan Kotak Kosong!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, pihaknya berencana menggelar Pilkada ulang tahun depan.
TRIBUN-BALI.COM - Pilkada ulang rencananya akan digelar pada tahun 2025. Ini jika dalam Pilkada 2024, banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong. Tercatat ada 43 wilayah diikuti calon tunggal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, pihaknya berencana menggelar Pilkada ulang tahun depan. Usulan ini nanti bakal dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. "Tahun depan (Pilkada ulang)," kata Mochammad Afifuddin, Rabu (4/9).
Rencananya, KPU bakal berkomunikasi dengan pembentukan undang-undang itu pada tanggal 9 atau 10 September mendatang. Afif mengaku sudah melayangkan surat dan berharap akan segera terjadi pertemuan dengan DPR.
Baca juga: RETAK Tebing Pura Luhur Uluwatu Dibenahi, Pemkab Badung Sebut Bahaya Longsor & Sudah Ada Izin
Baca juga: ANAK Bakar Rumah Orang Tua, Suastama Positif Narkoba Selain Mabuk, Ditahan di Mapolsek Seririt

"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat undang-undang, segera. Kami sudah bersurat. Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insya Allah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10, nanti akan ketemu," paparnya.
Adapun pertimbangan KPU melakukan Pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan Pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan penjabat (Pj) di sela kepemimpinan lima tahun kepala daerah.
"Kan salah satu tujuan Pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya Pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti Pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi Pj selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya," jelasnya.
"Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," pungkas Afif.
Sebelumnya KPU menyatakan, setidaknya ada dua alternatif jika calon tunggal kalah dalam Pilkada. Sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, Pilkada Ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali jika calon tunggal kalah.
"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, beberapa waktu lalu.
Idham mengatakan sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ucap dia.
Terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Pertama mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya. Kedua dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 Ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 yaitu penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia. (kompas.com)
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.