Berita Gianyar
Ambil Tempelan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Gianyar
Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ambil Tempelan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Gianyar
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian.
Perempuan yang sebelumnya berstatus residivis ini ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Bali saat mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Minggu 1 September 2024.
Baca juga: Polres Gianyar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika, Amankan 78 Paket Sabu-Sabu
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis 5 September 2024 mengatakan bahwa ditangkapnya LADK berawal pada Minggu sekitar pukul 14.10 Wita petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia dan anggota mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Petugas kepolisian kemudian memberhentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan ini polisi menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 6 paket terbungkus tas kresek warna hitam yang ditaruh oleh pelaku di dashboard depan sebelah kiri motornya.
Baca juga: Gede WP Terancam 12 Tahun Penjara, Oknum PNS Pemkab Buleleng Miliki Sabu
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa paketan sabu tersebut didapat dari orang yang berinisial H, yang kini masuk dalam DPO, pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil paket narkotika tersebut dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang karena telah mengambil paket sabu tersebut.
"Modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ke tempat lain," katanya.
Baca juga: Peredaran Narkoba Dinilai Meningkat, Kejari Tabanan Musnahkan Sabu Hingga Pil Koplo
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ke enam paket tersebut setelah ditimbang totalnya 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.