Berita Jembrana

Satpol PP Jembrana Turunkan 13 Reklame! Simak Beritanya

Adalah reklame yang disebut melanggar aturan pemasangan serta tidak berizin. Total ada 13 buah reklame yang dibredel. 

TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
EKSEKUSI – Petugas Satpol PP Jembrana melakukan eksekusi reklame di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (5/9). Total ada 13 buah reklame yang diturunkan Satpol PP karena tidak sesuai ketentuan. 

TRIBUN-BALI.COM  - Satu per satu reklame yang berada di sejumlah titik wilayah Kota Negara, Kabupaten Jembrana diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana pada Kamis (5/9).

Adalah reklame yang disebut melanggar aturan pemasangan serta tidak berizin. Total ada 13 buah reklame yang dibredel. 

Menurut data yang berhasil diperoleh Tribun Bali, belasan reklame yang dimaksud di antaranya spanduk, baliho, banner, hingga bendera. 

Baca juga: Pedagang Berharap Ada Pinjaman Lunak, Pasar Umum Negara Segera Soft Opening, Ini Kata Tamba

Baca juga: Kenalkan Robot Operasi untuk Pasien, UAA Adakan Kongres di Bali, Dihadiri 3 Ribu Ahli Urologi 

Rata-rata reklame tersebut salah tempat, kedaluwarsa atau habis masa berlaku, hingga tidak berizin. 
Seluruh reklame yang diturunkan telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Jembrana.

Satu bendera di antaranya sudah dikembalikan karena milik dari salah satu toko modern yang ada di Kecamatan Negara.

“Kita laksanakan di sejumlah titik yang ada di seputaran Kota Negara. Mulai dari salah tempat, masa berlaku sudah habis hingga tidak berizin,” kata Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Kamis (5/9).

Sementara untuk baliho yang berkaitan dengan politik masih ada di sejumlah titik strategis.

Disinggung mengenai baliho maupun banner berkaitan dengan politik seperti baliho bakal pasangan calon (Paslon) dan lainnya, Leo Agus Jaya menyebutkan akan ditertibkan secara bertahap. 

Pihaknya mengakui akan melakukan secara bertahap setelah koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana.

“Nanti dijadwal berikutnya (ditertibkan) setelah kita koordinasi dengan Bawaslu serta KPU,” tandasnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved