Berita Badung
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada Jason George Cowell
WNA tersebut diketahui terlibat dalam aksi kriminal dan pelanggaran keimigrasian di Bali.
TRIBUN-BALI.COM - Langkah tegas pihak Imigrasi Ngurah Rai dengan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kanada Jason George Cowell.
WNA tersebut diketahui terlibat dalam aksi kriminal dan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Kasus ini mencuat setelah Cowell diduga melakukan tindak penghinaan terhadap seorang pengusaha wanita Indonesia berinisial DS.
Menurut informasi yang beredar, Jason George Cowell terlibat dalam berbagai aksi kriminal yang dilakukan sejak awal tahun 2024.
Baca juga: Kasus Landak Jawa di Bongkasa Bali, Saksi Ungkap Nyoman Sukena Sempat Doakan Binatang Kesayangan itu
Salah satunya adalah penghinaan yang dilakukan terhadap DS, seorang pengusaha wanita asal Indonesia.
Selain penghinaan, Cowell juga dituduh melakukan ancaman, vandalisme, dan pencemaran nama baik terhadap DS.
Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi DS yang merasa terancam baik secara fisik maupun mental selama beberapa bulan terakhir.
Baca juga: VIDEO Viral Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum
Melalui kuasa hukumnya, Renna A. Zulhasril, SH., MH., C.Med. CCD, DS menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar atas tindakan tegas yang diambil terhadap Cowell.
“Kami berterima kasih atas sikap tegas dan sigap dari para petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menangani kasus ini.
Klien kami, DS, merasa terancam keselamatannya dan harga dirinya merasa terhina selama 9 bulan terakhir akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh Jason George Cowell,” paparnya.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Rudenim Denpasar bertindak cepat setelah menerima laporan aksi Cowell, ia pun diamankan oleh petugas imigrasi dan dijadwalkan akan dideportasi pada Jumat, 6 September 2024, pukul 20.35 WITA melalui maskapai KLM dengan tujuan negara asalnya, Kanada.
Tindakan tegas ini diambil berdasarkan pelanggaran serius yang dilakukan Cowell, baik dari segi keimigrasian maupun tindak kriminal yang dilaporkan.
DS melalui tim kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pebisnis di Bali, khususnya para pengusaha wanita, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan WNA.
Sangat penting untuk melakukan pengecekan latar belakang serta izin keimigrasian sebelum memutuskan menjadikan mereka sebagai rekan bisnis."
Kasus Cowell menunjukkan respon cepat dan sigap dari pihak Imigrasi Ngurah Rai dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.