Pilkada Bali 2024

Panwascam Beri Masukan Saat Rekapitulasi DPSHP, TMS Terkait Data Ganda, KPU Jembrana Tindaklanjuti

proses pendataan pemilih saat ini masih dalam proses rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). 

istimewa
Suasana saat proses rekapitulasi DPSHP di Kecamatan, Selasa 10 September 2024 - Panwascam Beri Masukan Saat Rekapitulasi DPSHP, TMS Terkait Data Ganda, KPU Jembrana Tindaklanjuti 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - KPU Jembrana menggelar rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan, Selasa 10 September 2024 kemarin.

Hasilnya, ada sejumlah masukan dan saran perbaikan dari Panwascam masing-masing. 

Masukan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sebelum pleno daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 September 2024 mendatang. 

"Kemarin kita sudah laksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Itu sudah dilakukan di masing-masing kecamatan yang ada," kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Rabu 11 September 2024. 

Baca juga: Kampanye Pertama Bertepatan Galungan, KPU Bali Tunggu Juknis Terbaru dari Pusat

Dia melanjutkan, dalam proses rekapitulasi tersebut memang ada sejumlah masukan dari panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam). 

Mulai dari adanya data ganda serta masukan terkait masih ada pemilih yang sudah meninggal dunia.

"Nanti akan kita tindaklanjuti sebelum pleno DPT. Artinya masih ada waktu untuk berkoordinasi serta mencari kebenaran data dari masukan yang disampaikan Panwascam," ungkapnya.

"Apakah memang belum masuk (datanya) atau memang sudah ditindaklanjuti. Nah itu akan segera kita sikapi," tandasnya.

Untuk diketahui, proses pendataan pemilih saat ini masih dalam proses rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). 

Menurut penyelenggara, data pemilih bersifat dinamis. 

Sehingga pada proses tahapannya pasti bakal ada perubahan. 

Mulai dari ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan ada juga data pemilih baru.

"Yang jelas masih dinamis dan kemungkinan ada perubahan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Daftar pemilih ini nantinya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 September 2024 nanti," tandasnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved