Kasus Landak Jawa

Duduk Perkara Kasus Landak Jawa & Berujung Ancaman Penjara Nyoman Sukena, Ini Penjelasan Polda Bali

Sorotan kasus hukum soal Landak Jawa yang menyeret Nyoman Sukena kini makin memantik perhatian luas publik di Provinsi Bali.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Kolase Tribun Bali
Kolase Tribun Bali - Nyoman Sukena dan Landak Jawa. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sorotan kasus hukum soal Landak Jawa yang menyeret Nyoman Sukena kini makin memantik perhatian luas publik di Provinsi Bali.

Teranyar, kasus Landak Jawa ini membuka fakta baru setelah pihak kepolisian melalui Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Aviatus Panjaitan memberikan keterangan kepada pers.

Polda Bali membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyidikan awal terhadap kasus Landak Jawa sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

 Baca juga: Terkait Kasus Landak Jawa, Polda Bali Benarkan Ada Laporan Masyarakat

“Kami ingin menjelaskan bahwa benar proses awal penyidikan penanganan kasus binatang yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Kombes Jansen disitir dari keterang video yang diterima tribunbali.com, Kamis 12 September 2024.

Perwira menengah di jajaran Polda Bali tersebut membeberkan, dasar polisi melakukan penyidikan awal berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan sebuah tempat tinggal yang menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar.

 “Perlu kami jelaskan terhadap jenis hewan atau satwa Landak Jawa yang diamankan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku itu adalah satwa yang dilindungi,” lanjut Jansen.

Jansen menyampaikan bahwa kepada masyarakat boleh merawatnya, tetapi harus ada izin dan harus diketahui oleh instansi terkait dalam hal ini BKSDA Bali

Berawal dari informasi masyarakat yang masuk itu, kemudian Subdit IV Tipidter Polda Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket.

“Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut ditemukan benar ada memiliki, menyimpan dan memelihara satwa itu tanpa izin."

"Dan tentunya berdasarkan amanah UU harus dilakukan proses hukum, prosesnya saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

Baca juga: Landak Jawa Seret Nyoman Sukena Jadi Terdakwa, Sekda Bali Dorong BKSDA Gencar Sosialisasi

Dan saat ini proses hukum di kepolisian atau di Polda Bali sudah tahap 2 atau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 12 Agustus 2024 yang lalu. 

Kombes Jansen menegaskan bahwa selama proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Bali, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Nyoman Sukena.

Kemudian setelah diserahkan ke jaksa untuk mendapat kepastian hukum, itu bukan kewenangan kepolisian. 

“Sekali lagi kami luruskan bahwa sesuai amanah UU memelihara, memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa itu masuk yang dilindungi sesuai UU yang berlaku itu dapat dipidana,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved