Berita Denpasar

Lahir Saat Tumpek Kandang, Terdakwa Landak Jawa Nyoman Sukena Penyanyang Binatang

Lahir Saat Tumpek Kandang, Terdakwa Landak Jawa Nyoman Sukena Penyanyang Binatang

istimewa
Ditanya Sosok Pelapor Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa di PN Denpasar, Klemeng Bersuara 

 


Menurutnya justru itu (Landak Jawa dihadirkan pada upacara adat) bisa meringankan terdakwa dalam kasus ini karena dia dihadirkan untuk doa sesuatu yang bagus, untuk tujuan yang mulia. 

 


Justru dengan adanya itu membantu proses penyucian alam semesta. 

 


“Dihadirkan saja binatangnya itu biasa banyak hal dalam tradisi di Bali. Dia selalu dekat dengan binatang, tumbuh-tumbuhan sehingga segala jenis upacara selalu itu berdekatan,” ucap GPS.

 


Disinggung Majelis Hakim pada persidangan tadi sempat menyampaikan kasus ini sebenarnya bisa Restorative Justice atau RJ tetapi tidak berujung RJ, GPS enggan berkomentar banyak.

 


“Mengenai kasus ini bisa RJ tetapi tidak langsung RJ, itu penegak hukum yang tahu. Kita kan tahunya saat sudah di sidang,” imbuhnya.

 


GPS menilai semestinya yang begini tidak perlu RJ, dinaikkan kasusnya ke tahap 2 dari kepolisian pun tidak perlu. 

 


Lebih baik uang penyidikan dan penyelidikan dipakai untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang besar-besar di Bali

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved