Berita Denpasar
Lahir Saat Tumpek Kandang, Terdakwa Landak Jawa Nyoman Sukena Penyanyang Binatang
Lahir Saat Tumpek Kandang, Terdakwa Landak Jawa Nyoman Sukena Penyanyang Binatang
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Menurutnya justru itu (Landak Jawa dihadirkan pada upacara adat) bisa meringankan terdakwa dalam kasus ini karena dia dihadirkan untuk doa sesuatu yang bagus, untuk tujuan yang mulia.
Justru dengan adanya itu membantu proses penyucian alam semesta.
“Dihadirkan saja binatangnya itu biasa banyak hal dalam tradisi di Bali. Dia selalu dekat dengan binatang, tumbuh-tumbuhan sehingga segala jenis upacara selalu itu berdekatan,” ucap GPS.
Disinggung Majelis Hakim pada persidangan tadi sempat menyampaikan kasus ini sebenarnya bisa Restorative Justice atau RJ tetapi tidak berujung RJ, GPS enggan berkomentar banyak.
“Mengenai kasus ini bisa RJ tetapi tidak langsung RJ, itu penegak hukum yang tahu. Kita kan tahunya saat sudah di sidang,” imbuhnya.
GPS menilai semestinya yang begini tidak perlu RJ, dinaikkan kasusnya ke tahap 2 dari kepolisian pun tidak perlu.
Lebih baik uang penyidikan dan penyelidikan dipakai untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang besar-besar di Bali.
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.