Berita Denpasar

Lahir Saat Tumpek Kandang, Terdakwa Landak Jawa Nyoman Sukena Penyanyang Binatang

Lahir Saat Tumpek Kandang, Terdakwa Landak Jawa Nyoman Sukena Penyanyang Binatang

istimewa
Ditanya Sosok Pelapor Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa di PN Denpasar, Klemeng Bersuara 


“Kan lebih baik digunakan untuk itu uangnya daripada untuk kasus begini. Ini kan UU nya konservasi, kalau bahasa konservasi itu apa? Pelestarian, pengembangan biar dia tidak punah. Kalau ada orang berpotensi melakukan itu (memunahkan) ya di bina. Justru peran serta masyarakat diminta disitu. Ini masyarakat berperan serta hanya urusan kertas lalu masuk penjara, jadi penjara atau tidaknya hanya urusannya dengan kertas kan tidak boleh hukum seperti itu,” papar GPS.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved