Pilkada Bali 2024

Maju Kembali dalam Pilwali Denpasar 2024, Jaya-Wibawa Wajib Cuti Selama 60 Hari

Untuk proses cuti ini wajib dilakukan mulai H+3 pasca penetapan sampai dengan H-3 pemungutan suara. 

Istimewa
Jaya-Wibawa dan Ambara-Adi melakukan tes kesehatan di RS Bali Mandara - Maju Kembali dalam Pilwali Denpasar 2024, Jaya-Wibawa Wajib Cuti Selama 60 Hari 

Dokumen hasil perbaikan akan diklarifikasi kembali ke lembaga yang berwenang dan hasilnya akan disampaikan kepada Paslon serta diumumkan pada tanggal 13-14 September 2024.

Sekar Anggraeni berharap masyarakat ikut mencermati pengumuman tersebut dan jika ada dokumen yang diketahui tidak benar, dapat menyampaikan tanggapan masyarakat tanggal 15-18 September 2024.

Terhadap tanggapan masyarakat yang masuk akan dilakukan klarifikasi tanggal 15-21 September 2024. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved