Pilkada Bali 2024
Maju Kembali dalam Pilwali Denpasar 2024, Jaya-Wibawa Wajib Cuti Selama 60 Hari
Untuk proses cuti ini wajib dilakukan mulai H+3 pasca penetapan sampai dengan H-3 pemungutan suara.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Jaya-Wibawa dan Ambara-Adi melakukan tes kesehatan di RS Bali Mandara - Maju Kembali dalam Pilwali Denpasar 2024, Jaya-Wibawa Wajib Cuti Selama 60 Hari
Dokumen hasil perbaikan akan diklarifikasi kembali ke lembaga yang berwenang dan hasilnya akan disampaikan kepada Paslon serta diumumkan pada tanggal 13-14 September 2024.
Sekar Anggraeni berharap masyarakat ikut mencermati pengumuman tersebut dan jika ada dokumen yang diketahui tidak benar, dapat menyampaikan tanggapan masyarakat tanggal 15-18 September 2024.
Terhadap tanggapan masyarakat yang masuk akan dilakukan klarifikasi tanggal 15-21 September 2024. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Tags
Pilkada Bali 2024
Pilwali Denpasar
pemilihan kepala daerah
Jaya Negara
Kadek Agus Arya Wibawa
Bali
Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.