Pilkada Bali 2024

Maju Kembali dalam Pilwali Denpasar 2024, Jaya-Wibawa Wajib Cuti Selama 60 Hari

Untuk proses cuti ini wajib dilakukan mulai H+3 pasca penetapan sampai dengan H-3 pemungutan suara. 

Istimewa
Jaya-Wibawa dan Ambara-Adi melakukan tes kesehatan di RS Bali Mandara - Maju Kembali dalam Pilwali Denpasar 2024, Jaya-Wibawa Wajib Cuti Selama 60 Hari 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Maju kembali sebagai Pasangan Calon (Paslon), Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa atau Jaya-Wibawa wajib cuti saat masa kampanye.

Usai kampanye keduanya bisa kembali bertugas menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar.

Di mana pelaksanaan kampanye untuk Pilkada ini, dimulai 25 September - 23 November 2024.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, mereka wajib melakukan cuti selama 60 hari atau selama masa kampanye.

Baca juga: Update Pilkada Gianyar: Ngurah Supriadi Target 51 Persen Kemenangan Paket Kata di Payangan

Untuk proses cuti ini wajib dilakukan mulai H+3 pasca penetapan sampai dengan H-3 pemungutan suara. 

“Cuti selama kampanye penuh tersebut diatur sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 bahwa cuti Wali Kota diatur selama masa kampanye,” kata Sekar Anggraeni, Rabu 11 September 2024.

Sekar mengatakan, sebelum pelaksanaan kampanye akan diawali dengan penetapan Paslon.

Penetapan Paslon akan dilakukan 22 September 2024.

Selanjutnya pada 23 September 2024 bertepatan penyajaan Galungan, dilaksanakan pengundian nomor urut.

Sementara itu, pasca penerimaan pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada 29 Agustus 2024 dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus dan 1 September 2024.

Selanjutnya KPU Kota Denpasar menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Bali Mandara pada tanggal 4 September 2024 yang selanjutnya disampaikan kepada Paslon.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua Pasangan Calon (Paslon) dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara itu, penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang dilaksanakan tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 juga sudah selesai diklarifikasi ke lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut dan hasilnya sudah disampaikan kepada Paslon pada tanggal 5 September 2024.

"Seluruh dokumen dinyatakan sudah sesuai, namun ada sedikit koreksi dari Bappeda untuk dokumen visi misi dan program kerja dari kedua Paslon yang masih harus dilengkapi," imbuhnya.

Penyampaian perbaikan dokumen diserahkan Paslon ke KPU Kota Denpasar paling lambat tanggal 8 September.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved