Berita Gianyar
Paket Sabu Ditemukan di Saku Celana, Dedi Diamankan Sat Resnarkoba Polres Gianyar
Ambil paketan narkotika jenis sabu, Dedi Tri Wantoro (34) asal Kabupaten Lamongan Jawa Timur ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Paket Sabu Ditemukan di Saku Celana, Dedi Diamankan Sat Resnarkoba Polres Gianyar
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ambil paketan narkotika jenis sabu, Dedi Tri Wantoro (34) asal Kabupaten Lamongan Jawa Timur ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Selasa 10 September 2024 pagi.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah supermarket kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.
Baca juga: USAI Temuan Lab Narkoba WNA! Kapolres: Polsek Jangan Kecolongan, Amankan 78 Paket Sabu di Gianyar
Informasi dihimpun Tribun Bali, Rabu 11 September 2024, penangkapan pelaku ini berawal saat petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia bersama Kanit Opsnal Narkoba Polres Gianyar Ipda I Made Suteja melakukan penyelidikan di kawasan Banjar Pabean Desa Ketewel Kecamatan Sukawati pada Selasa dini hari.
Saat itu, polisi mengamankan pelaku Dedi Tri Wantoro di sebuah supermarket di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik kecil berisi sabu di saku belakang pelaku.
Baca juga: Gede WP Terancam 12 Tahun Penjara, Oknum PNS Pemkab Buleleng Miliki Sabu
Polisi juga menemukan tiga buah paket kecil sabu yang ditaruh pelaku dalam pembungkus rokok.
Kepada petugas, pelaku mengaku paketan narkotika jenis sabu ini merupakan milik seseorang dan ia disuruh mengambil paketan sabu tersebut oleh seseorang berinisial MJ yang saat ini masih DPO untuk dipindahkan ke suatu tempat.
"Jadi pelaku ini disuruh oleh seseorang mengambil paketan sabu untuk dipindahkan ke suatu tempat dan diberikan imbalan sebesar Rp750 ribu yang ditransfer melalui rekening," ujar Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Rabu 11 September 2024.
Baca juga: Peredaran Narkoba Dinilai Meningkat, Kejari Tabanan Musnahkan Sabu Hingga Pil Koplo
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening sabu dengan berat netto 1,18 gram.
"Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar," ujar Iptu Tantra.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.