Berita Jembrana

Sutama Baru Keluar Penjara 6 Bulan Lalu, Lagi Diamankan Polisi Bawa 201 Gram Narkotika di Gilimanuk!

Adalah tersangka IB Nyoman Sutama (43) yang berhasil diamankan polisi di pintu masuk Bali atau di wilayah Pelabuhan Gilimanuk pada bulan Juli lalu.

ISTIMEWA
Kejaksaan Negeri Jembrana, saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara, yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di kantor setempat, Kamis 12 September 2024. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ratusan gram sabu-sabu yang ditangani Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis 12 September 2024. 

Adalah tersangka IB Nyoman Sutama (43) yang berhasil diamankan polisi di pintu masuk Bali atau di wilayah Pelabuhan Gilimanuk pada bulan Juli lalu.

Ia juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari menjalani pidana penjara sekitar enam bulan yang lalu.

Terhadap perbuatannya, pria asal Kabupaten Gianyar ini dipersangkakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga: Senyum Lebar Nyoman Sukena Diperbolehkan Pulang, Lahir Saat Tumpek Kandang Jadi Penyayang Binatang

Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Hilang di Perairan Jembrana Hingga Radius 34 NM

"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang perkaranya ditangani Dit Narkoba Polda Bali," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Kamis 12 September 2024.

Dia melanjutkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara sekitar 6 bulan yang lalu. Pengakuannya, tersangka ini membalas budi terhadap seseorang yang menyuruhnya mengambil barang bukti tersebut ke Banyuwangi untuk dibawa ke Bali. 

"Sesuai keterangan tersangka, dia menerima Rp1 Juta untuk uang jalan (menjemput barang)," ungkapnya. 

Untuk diketahui, tersangka IB Sutama diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali pada Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di wilayah Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu buah kotak bekas makanan ringan di bawah dashboard kendaraannya. 

Bungkusan plastik warna hitam yang berisi alumunium foil yang membungkus dua buah plastik klip bening masing-masing berisi benda Kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat total keseluruhan 201,95 gram brutto atau 199,83 gram netto. 

Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut di Banyuwangi dan bertemu dengan seseorang lainnya. Namun, belum ada perintah lebih lanjut dari seseorang (penyuruh).

Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku mendapat uang jalan Rp1 Juta untuk operasional dan dijanjikan barang berupa narkotika jenis sabu untuk dikonsumsinya.

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved