Kasus Landak Jawa

Senyum Lebar Nyoman Sukena Diperbolehkan Pulang, Lahir Saat Tumpek Kandang Jadi Penyayang Binatang

Fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan tadi adalah Landak Jawa yang dipelihara oleh Sukena juga sempat dihadirkan dalam upacara adat.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
PENAHANAN DITANGGUHKAN -  Suasana sidang lanjutan Nyoman Sukena dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi meringankan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9). Majelis hakim persidangan menangguhkan penahanan Sukena. 

TRIBUN-BALI.COM - TERUNGKAP fakta di persidangan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar bahwa I Nyoman Sukena merupakan seorang penyayang binatang karena lahir saat Hari Raya Tumpek Kandang.

“Kalau dalam bahasa jawa wetonannya dia itu Tumpek Kandang. Biasanya orang-orang yang lahir di saat Tumpek Kandang itu dalam pewawuhan di Bali orangnya menyenangi binatang sehingga memiliki rasa kasih sayang tinggi untuk memelihara binatang tinggi,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9).

GPS panggilan akrab Gede Pasek Suardika mengatakan, biasanya orang yang lahirnya saat Tumpek Kandang dan biasanya di Bali saat kelahiran-kelahiran tertentu itu memiliki karakteristik atau gennya punya algoritma sesuai dengan hari itu.

Karena selain memelihara dan memiliki Landak Jawa yang mengakibatkan Nyoman Sukena berurusan di meja hijau, di rumahnya Sukena juga memelihara babi, ayam dan bahkan burung jalak Bali yang dipelihara sang kakak.

“Beliau memelihara babi, ayam, landak Jawa dan kakaknya pelihara burung jalak Bali. Malah jalak Balinya tadi disampaikan kakaknya bisa melepasliarkan,” imbuh GPS.

Baca juga: Nyomen Sukena Pulang, GPS Harap Bebas, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasus Landak Jawa!

Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Hilang di Perairan Jembrana Hingga Radius 34 NM

GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

Ia mengatakan, sebenarnya BKSDA Bali bisa menjadikan Sukena sebagai agen untuk membantu program konservasi. GPS berani menjamin, antara Sukena memelihara empat landak itu dengan sekarang dipelihara oleh petugas BKSDA, kata GPS, kalau bisa diwawancarai landaknya, landak akan memilih dipelihara terdakwa daripada dipelihara petugas BKSDA.

Dan keseharian Nyoman Sukena di rumahnya adalah memelihara babi untuk dijual dan selama ini menjadi sumber nafkah bagi istri dan anak-anaknya.

Fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan tadi adalah Landak Jawa yang dipelihara oleh Sukena juga sempat dihadirkan dalam upacara adat.

“Landak sempat dipakai upacara itu biasa kalau di Bali. Dalam rangka Tri Hita Karana harmonisasi dengan alam sekitar itu biasa. Tidak hanya binatang, daun-daunan, pohon-pohonan juga begitu tergantung adat istiadat tradisi setempat,” papar GPS.

Menurutnya, justru itu (Landak Jawa dihadirkan pada upacara adat) bisa meringankan terdakwa dalam kasus ini karena dia dihadirkan untuk doa sesuatu yang bagus, untuk tujuan yang mulia. Justru dengan adanya itu membantu proses penyucian alam semesta.

“Dihadirkan saja binatangnya itu biasa banyak hal dalam tradisi di Bali. Dia selalu dekat dengan binatang, tumbuh-tumbuhan sehingga segala jenis upacara selalu itu berdekatan,” ucap GPS.

Disinggung Majelis Hakim pada persidangan tadi sempat menyampaikan kasus ini sebenarnya bisa Restorative Justice atau RJ tetapi tidak berujung RJ, GPS enggan berkomentar banyak.

“Mengenai kasus ini bisa RJ, tetapi tidak langsung RJ, itu penegak hukum yang tahu. Kita kan tahunya saat sudah di sidang,” imbuhnya.

GPS menilai semestinya yang begini tidak perlu RJ, dinaikkan kasusnya ke tahap 2 dari kepolisian pun tidak perlu. Lebih baik uang penyidikan dan penyelidikan dipakai untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang besar-besar di Bali.

“Kan lebih baik digunakan untuk itu uangnya daripada untuk kasus begini. Ini kan UU-nya konservasi, kalau bahasa konservasi itu apa? Pelestarian, pengembangan biar dia tidak punah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved