Kasus Landak Jawa

Senyum Lebar Nyoman Sukena Diperbolehkan Pulang, Lahir Saat Tumpek Kandang Jadi Penyayang Binatang

Fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan tadi adalah Landak Jawa yang dipelihara oleh Sukena juga sempat dihadirkan dalam upacara adat.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
PENAHANAN DITANGGUHKAN -  Suasana sidang lanjutan Nyoman Sukena dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi meringankan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9). Majelis hakim persidangan menangguhkan penahanan Sukena. 

“Sekali lagi kami menjelaskan agar masalah ini tidak menjadi kesalahpahaman. Polri dalam proses awal itu memang ada amanah undang-undang bahwa menyimpan, memiliki dan memelihara hewan dilindungi harus memiliki izin dari instansi terkait dalam hal ini BKSDA. Dan itu yang tidak ada pada saat proses hukum berjalan,” papar Kombes Jansen.

Disinggung mengenai bagaimana awal adanya informasi masyarakat yang dimaksud, Kabid Humas Polda Bali mengatakan, masyarakat yang melaporkan tersebut mengetahui bahwa itu satwa yang dilindungi oleh karena itu pada saat dicek oleh petugas Ditreskrimsus, memang benar ditemukan ada jenis Landak Jawa yang memang kategorinya adalah satwa yang dilindungi.

“Pada saat itu juga kita tanyakan kepada pemilik atau yang menguasai satwa tersebut memang dia menemukan. Dan dia tidak ada izin dan tidak memberitahukan kepada instansi terkait,” tuturnya.

Sesuai dengan amanah UU, pihaknya mengenakan sanksi pidana. Oleh karena itu pihaknya mengimbau masyarakat, agar hal tersebut tidak terulang kembali, jangan sampai tidak tahu.

Sekarang ini banyak media atau sumber informasi yang bisa langsung diketahui untuk memastikan bahwa hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana atau tidak. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved