Kasus Landak Jawa

Senyum Lebar Nyoman Sukena Diperbolehkan Pulang, Lahir Saat Tumpek Kandang Jadi Penyayang Binatang

Fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan tadi adalah Landak Jawa yang dipelihara oleh Sukena juga sempat dihadirkan dalam upacara adat.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
PENAHANAN DITANGGUHKAN -  Suasana sidang lanjutan Nyoman Sukena dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi meringankan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9). Majelis hakim persidangan menangguhkan penahanan Sukena. 

Kalau ada orang berpotensi melakukan itu (memunahkan) ya dibina. Justru peran serta masyarakat diminta di situ. Ini masyarakat berperan serta, hanya urusan kertas, lalu masuk penjara. Jadi penjara atau tidaknya hanya urusannya dengan kertas kan tidak boleh hukum seperti itu,” ujar GPS. (zae)


Polda Bali Proses Berdasar Info Warga

KEPALA Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, memberikan keterangan mengenai kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena yang saat ini ramai jadi perbincangan masyarakat.

Pihaknya mengakui Polda Bali melakukan penyidikan awal terhadap kasus tersebut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kami ingin menjelaskan bahwa benar proses awal penyidikan penanganan kasus binatang yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kombes Jansen, dikutip dari keterangan video resmi yang diterima Tribun Bali, Kamis (12/9).

Ia mengatakan, dasar proses penyidikan awalnya adalah berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap dugaan di sebuah rumah diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar.

“Perlu kami jelaskan terhadap jenis hewan atau satwa Landak Jawa yang diamankan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku itu adalah satwa yang dilindungi,” imbuh Kombes Jansen.

Jansen mengatakan, kepada masyarakat boleh merawatnya, tetapi harus ada izin dan harus diketahui oleh instansi terkait dalam hal ini BKSDA Bali.

Berawal dari informasi masyarakat yang masuk itu kemudian Subdit IV Tipidter Polda Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket.

“Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut ditemukan benar ada memiliki, menyimpan dan memelihara satwa itu tanpa izin. Dan tentunya berdasarkan amanah UU harus dilakukan proses hukum, prosesnya saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

Dan saat ini proses hukum di kepolisian atau di Polda Bali sudah tahap 2 atau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti pada 12 Agustus 2024.

Kombes Jansen menegaskan, selama proses hukum yang dilakukan oleh Polda Bali, Sukena tidak ditahan. Kemudian setelah diserahkan ke jaksa untuk mendapat kepastian hukum tentunya itu bukan kewenangan kepolisian.

“Sekali lagi kami luruskan bahwa sesuai amanah UU bahwa memelihara, memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa itu masuk yang dilindungi sesuai UU yang berlaku itu dapat dipidana,” ucapnya.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui ada satwa yang patut diduga dilindungi, tolong dicek.

Saat ini tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui karena sekarang bisa dicek di media yang ada, apakah satwa yang ditemukan kategori yang dilindungi atau bukan. Sehingga langkah-langkah lebih lanjut agar tidak terkena terbawa hukum itu bisa dilakukan oleh masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved