Kasus Landak Jawa
Senyum Lebar Nyoman Sukena Diperbolehkan Pulang, Lahir Saat Tumpek Kandang Jadi Penyayang Binatang
Fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan tadi adalah Landak Jawa yang dipelihara oleh Sukena juga sempat dihadirkan dalam upacara adat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - TERUNGKAP fakta di persidangan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar bahwa I Nyoman Sukena merupakan seorang penyayang binatang karena lahir saat Hari Raya Tumpek Kandang.
“Kalau dalam bahasa jawa wetonannya dia itu Tumpek Kandang. Biasanya orang-orang yang lahir di saat Tumpek Kandang itu dalam pewawuhan di Bali orangnya menyenangi binatang sehingga memiliki rasa kasih sayang tinggi untuk memelihara binatang tinggi,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9).
GPS panggilan akrab Gede Pasek Suardika mengatakan, biasanya orang yang lahirnya saat Tumpek Kandang dan biasanya di Bali saat kelahiran-kelahiran tertentu itu memiliki karakteristik atau gennya punya algoritma sesuai dengan hari itu.
Karena selain memelihara dan memiliki Landak Jawa yang mengakibatkan Nyoman Sukena berurusan di meja hijau, di rumahnya Sukena juga memelihara babi, ayam dan bahkan burung jalak Bali yang dipelihara sang kakak.
“Beliau memelihara babi, ayam, landak Jawa dan kakaknya pelihara burung jalak Bali. Malah jalak Balinya tadi disampaikan kakaknya bisa melepasliarkan,” imbuh GPS.
Baca juga: Nyomen Sukena Pulang, GPS Harap Bebas, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasus Landak Jawa!
Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Hilang di Perairan Jembrana Hingga Radius 34 NM

Ia mengatakan, sebenarnya BKSDA Bali bisa menjadikan Sukena sebagai agen untuk membantu program konservasi. GPS berani menjamin, antara Sukena memelihara empat landak itu dengan sekarang dipelihara oleh petugas BKSDA, kata GPS, kalau bisa diwawancarai landaknya, landak akan memilih dipelihara terdakwa daripada dipelihara petugas BKSDA.
Dan keseharian Nyoman Sukena di rumahnya adalah memelihara babi untuk dijual dan selama ini menjadi sumber nafkah bagi istri dan anak-anaknya.
Fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan tadi adalah Landak Jawa yang dipelihara oleh Sukena juga sempat dihadirkan dalam upacara adat.
“Landak sempat dipakai upacara itu biasa kalau di Bali. Dalam rangka Tri Hita Karana harmonisasi dengan alam sekitar itu biasa. Tidak hanya binatang, daun-daunan, pohon-pohonan juga begitu tergantung adat istiadat tradisi setempat,” papar GPS.
Menurutnya, justru itu (Landak Jawa dihadirkan pada upacara adat) bisa meringankan terdakwa dalam kasus ini karena dia dihadirkan untuk doa sesuatu yang bagus, untuk tujuan yang mulia. Justru dengan adanya itu membantu proses penyucian alam semesta.
“Dihadirkan saja binatangnya itu biasa banyak hal dalam tradisi di Bali. Dia selalu dekat dengan binatang, tumbuh-tumbuhan sehingga segala jenis upacara selalu itu berdekatan,” ucap GPS.
Disinggung Majelis Hakim pada persidangan tadi sempat menyampaikan kasus ini sebenarnya bisa Restorative Justice atau RJ tetapi tidak berujung RJ, GPS enggan berkomentar banyak.
“Mengenai kasus ini bisa RJ, tetapi tidak langsung RJ, itu penegak hukum yang tahu. Kita kan tahunya saat sudah di sidang,” imbuhnya.
GPS menilai semestinya yang begini tidak perlu RJ, dinaikkan kasusnya ke tahap 2 dari kepolisian pun tidak perlu. Lebih baik uang penyidikan dan penyelidikan dipakai untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang besar-besar di Bali.
“Kan lebih baik digunakan untuk itu uangnya daripada untuk kasus begini. Ini kan UU-nya konservasi, kalau bahasa konservasi itu apa? Pelestarian, pengembangan biar dia tidak punah.
Kalau ada orang berpotensi melakukan itu (memunahkan) ya dibina. Justru peran serta masyarakat diminta di situ. Ini masyarakat berperan serta, hanya urusan kertas, lalu masuk penjara. Jadi penjara atau tidaknya hanya urusannya dengan kertas kan tidak boleh hukum seperti itu,” ujar GPS. (zae)
Polda Bali Proses Berdasar Info Warga
KEPALA Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, memberikan keterangan mengenai kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena yang saat ini ramai jadi perbincangan masyarakat.
Pihaknya mengakui Polda Bali melakukan penyidikan awal terhadap kasus tersebut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kami ingin menjelaskan bahwa benar proses awal penyidikan penanganan kasus binatang yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kombes Jansen, dikutip dari keterangan video resmi yang diterima Tribun Bali, Kamis (12/9).
Ia mengatakan, dasar proses penyidikan awalnya adalah berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap dugaan di sebuah rumah diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar.
“Perlu kami jelaskan terhadap jenis hewan atau satwa Landak Jawa yang diamankan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku itu adalah satwa yang dilindungi,” imbuh Kombes Jansen.
Jansen mengatakan, kepada masyarakat boleh merawatnya, tetapi harus ada izin dan harus diketahui oleh instansi terkait dalam hal ini BKSDA Bali.
Berawal dari informasi masyarakat yang masuk itu kemudian Subdit IV Tipidter Polda Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket.
“Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut ditemukan benar ada memiliki, menyimpan dan memelihara satwa itu tanpa izin. Dan tentunya berdasarkan amanah UU harus dilakukan proses hukum, prosesnya saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.
Dan saat ini proses hukum di kepolisian atau di Polda Bali sudah tahap 2 atau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti pada 12 Agustus 2024.
Kombes Jansen menegaskan, selama proses hukum yang dilakukan oleh Polda Bali, Sukena tidak ditahan. Kemudian setelah diserahkan ke jaksa untuk mendapat kepastian hukum tentunya itu bukan kewenangan kepolisian.
“Sekali lagi kami luruskan bahwa sesuai amanah UU bahwa memelihara, memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa itu masuk yang dilindungi sesuai UU yang berlaku itu dapat dipidana,” ucapnya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui ada satwa yang patut diduga dilindungi, tolong dicek.
Saat ini tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui karena sekarang bisa dicek di media yang ada, apakah satwa yang ditemukan kategori yang dilindungi atau bukan. Sehingga langkah-langkah lebih lanjut agar tidak terkena terbawa hukum itu bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Sekali lagi kami menjelaskan agar masalah ini tidak menjadi kesalahpahaman. Polri dalam proses awal itu memang ada amanah undang-undang bahwa menyimpan, memiliki dan memelihara hewan dilindungi harus memiliki izin dari instansi terkait dalam hal ini BKSDA. Dan itu yang tidak ada pada saat proses hukum berjalan,” papar Kombes Jansen.
Disinggung mengenai bagaimana awal adanya informasi masyarakat yang dimaksud, Kabid Humas Polda Bali mengatakan, masyarakat yang melaporkan tersebut mengetahui bahwa itu satwa yang dilindungi oleh karena itu pada saat dicek oleh petugas Ditreskrimsus, memang benar ditemukan ada jenis Landak Jawa yang memang kategorinya adalah satwa yang dilindungi.
“Pada saat itu juga kita tanyakan kepada pemilik atau yang menguasai satwa tersebut memang dia menemukan. Dan dia tidak ada izin dan tidak memberitahukan kepada instansi terkait,” tuturnya.
Sesuai dengan amanah UU, pihaknya mengenakan sanksi pidana. Oleh karena itu pihaknya mengimbau masyarakat, agar hal tersebut tidak terulang kembali, jangan sampai tidak tahu.
Sekarang ini banyak media atau sumber informasi yang bisa langsung diketahui untuk memastikan bahwa hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana atau tidak. (zae)
BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru Bali, 5 Ekor Landak Jawa di Buleleng |
![]() |
---|
LANDAK Jawa Nyoman Sukena Dilepasliarkan, BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru |
![]() |
---|
Setelah Bebas dari Kasus Landak, I Nyoman Sukena Bertemu De Gadjah dan Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
VIDEO Sujud Syukur Nyoman Sukena Usai Dinyatakan Bebas atas Kasus Landak Jawa |
![]() |
---|
Bicara Soal Karma Setelah Bebas Kasus Landak Jawa, Ini Pesan Nyoman Sukena untuk Pelapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.