Kasus Landak Jawa
Nyomen Sukena Pulang, GPS Harap Bebas, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasus Landak Jawa!
Sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim membacakan ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan berani menjadi penjamin.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sidang lanjutan kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9). Sidang lanjutan itu dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.
Mengenakan kemeja putih, celana hitam dan sepatu berwarna abu-abu Nyoman Sukena terlihat memasuki ruang sidang di PN Denpasar.
Sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim membacakan ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan berani menjadi penjamin.
Mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan memiliki tanggung jawab memberikan nafkah dan rezeki kepada keluarga, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena.
Selain itu yang menjadi pertimbangan lainnya adalah adanya jaminan dari anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka dan Kejati Bali.
Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Hilang di Perairan Jembrana Hingga Radius 34 NM
Baca juga: VIRAL! Warga Dadap Putih Tangkap Pria Diduga Pelaku Hipnotis
Namun terdakwa Nyoman Sukena diberikan catatan oleh Majelis Hakim harus kooperatif selama menjadi tahanan rumah karena sewaktu-waktu penangguhan penahanan dapat dicabut.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
“Apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim dengan memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah, saya kira ini bisa menjadikan beliau pulang ke rumahnya,” ujar Pasek Suardika seusai mengikuti sidang lanjutan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9).
Ia mengatakan, karena sidangnya berlanjut, Jumat (13/9), GPS, panggilan akrabnya, berharap Sukena bisa hadir lagi di persidangan.
“Intinya kami apresiasi. Dan kami juga tidak mau kalah cepat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dimana JPU mengajukan tuntutan, Jumat, hari itu juga kami akan siapkan pledoinya karena ini kasusnya sebenarnya dakwaan tunggal dengan pembuktian yang sederhana. Harapan kami bebas,” kata GPS.
GPS mengatakan, setelah selesai sidang, Kamis, langsung menindaklanjuti dengan proses secara administrasi, pergi ke Lapas , lalu mengantarkan Sukena ke rumahnya karena sudah resmi ditangguhkan.
Selanjutnya Sukena datang ke pengadilan langsung dari rumahnya. Jadi tidak merepotkan mobil Kejari bolak-balik menjemput.
GPS menyampaikan, mengenai penangguhan penahanan dikabulkan oleh PN Denpasar, alasan penangguhan penahanan, tadi disampaikan oleh Majelis Hakim karena alasan kemanusiaan dimana beliau sebagai kepala keluarga punya anak masih kecil-kecil.
Dan saat ini istrinya tidak bisa bekerja karena harus mengurus anaknya nomor dua yang masih kecil. Kalau dilihat dari kasusnya juga tentu karena doa restu publik yang memang menginginkan beliau bisa segera kembali ke rumahnya (penangguhan penahanan dan bisa bebas).
Di sana (saat persidangan) diungkapkan bahwa petani di sana menganggap Landak Jawa itu adalah hama yang merusak ladang. Karena saat itu ditemukan dalam posisi masih kecil, tidak ada induk, dia (mertuanya) mengambil lnadak tersebut untuk dipelihara.
BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru Bali, 5 Ekor Landak Jawa di Buleleng |
![]() |
---|
LANDAK Jawa Nyoman Sukena Dilepasliarkan, BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru |
![]() |
---|
Setelah Bebas dari Kasus Landak, I Nyoman Sukena Bertemu De Gadjah dan Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
VIDEO Sujud Syukur Nyoman Sukena Usai Dinyatakan Bebas atas Kasus Landak Jawa |
![]() |
---|
Bicara Soal Karma Setelah Bebas Kasus Landak Jawa, Ini Pesan Nyoman Sukena untuk Pelapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.