Kasus Landak Jawa

Nyomen Sukena Pulang, GPS Harap Bebas, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasus Landak Jawa!

Sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim membacakan ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan berani menjadi penjamin.

Kolase Tribun Bali
Kolase Tribun Bali - Nyoman Sukena dan Landak Jawa. 

GPS pun meminta masyarakat dan aparat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga. Prosesnya sederhana saja, ini sebenarnya kasus tidak perlu ada di ruang sidang, tapi karena sudah berproses ini kita anggap jadi pembelajaran bagi semuanya.

Pertama, kepada aparat jangan sedikit-sedikit mau main penjara. Kemudian kita semua juga jangan gampang untuk memelihara binatang. Siapa tahu itu satwa dilindungi. “Jadi semua kita belajar dari kasus ini. Berkat Landak lah kita semua berkumpul di sini,” ungkap GPS.

Disinggung mengenai alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada agenda sidang, Kamis siang, GPS mengatakan, dua saksi sebelumnya yang dihadirkan pada sidang pekan lalu sudah masuk meringankan terdakwa Sukena.

“Saksi yang meringankan tidak dihadirkan karena kami sudah pelajari dimana dua saksi yang sudah ada sudah meringankan. Kalau saksi yang seharusnya memberatkan yang dihadirkan JPU ternyata sudah meringankan, kan tidak perlu lagi kita menghadirkan saksi meringankan,” paparnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024.

Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024. Serta permohonan dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang dikirim pada 10 September 2024 lalu.

GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

Dalam surat permohonannya, mereka menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan.

"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," ucap Bamadewa Patiputra dalam sidang siang tadi.

Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Nyoman Sukena bahwa pihaknya suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.

“Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata Bamadewa Patiputra.

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti kasus Nyoman Sukena ini dengan memberikan penjaminan dan mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada terdakwa.

“Mengapresiasi respon dari PN Denpasar dan mengharapkan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena. Saya menilai urgensi penahanan terhadap Terdakwa I Nyoman Sukena tidak mendesak,” ujar Rieke Diah Pitaloka.

“Penahanan yang terjadi saat ini justru membawa risiko sosial bagi keluarga terdakwa karena terdakwa tulang punggung keluarga. Saya mengapresiasi Majelis Hakim yang mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena, beserta surat jaminan penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Terlebih tidak ada pihak yang menjadi korban secara langsung dalam perkara ini,” sambungnya.

Ia menilai adanya jaminan dari berbagai pihak kepada terdakwa I Nyoman Sukena, mengindikasikan adanya rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Rieke meyakini Majelis Hakim PN Denpasar sangat memahami kewajiban mempertimbangkan “rasa keadilan” yang berkembang di tengah masyarakat terhadap putusan sidang dengan terdakwa Sukena.

Rieke meyakini Majelis Hakim PN Denpasar berpegang teguh pada Pasal 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan yang mengamanatkan 'hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved