Kasus Landak Jawa

Nyomen Sukena Pulang, GPS Harap Bebas, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasus Landak Jawa!

Sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim membacakan ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan berani menjadi penjamin.

Kolase Tribun Bali
Kolase Tribun Bali - Nyoman Sukena dan Landak Jawa. 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang lanjutan kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9). Sidang lanjutan itu dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

Mengenakan kemeja putih, celana hitam dan sepatu berwarna abu-abu Nyoman Sukena terlihat memasuki ruang sidang di PN Denpasar.

Sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim membacakan ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan berani menjadi penjamin.

Mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan memiliki tanggung jawab memberikan nafkah dan rezeki kepada keluarga, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena.

Selain itu yang menjadi pertimbangan lainnya adalah adanya jaminan dari anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka dan Kejati Bali.

Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian ABK Hilang di Perairan Jembrana Hingga Radius 34 NM

Baca juga: VIRAL! Warga Dadap Putih Tangkap Pria Diduga Pelaku Hipnotis

Namun terdakwa Nyoman Sukena diberikan catatan oleh Majelis Hakim harus kooperatif selama menjadi tahanan rumah karena sewaktu-waktu penangguhan penahanan dapat dicabut.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

“Apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim dengan memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah, saya kira ini bisa menjadikan beliau pulang ke rumahnya,” ujar Pasek Suardika seusai mengikuti sidang lanjutan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9).

Ia mengatakan, karena sidangnya berlanjut, Jumat (13/9), GPS, panggilan akrabnya, berharap Sukena bisa hadir lagi di persidangan.

“Intinya kami apresiasi. Dan kami juga tidak mau kalah cepat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dimana JPU mengajukan tuntutan, Jumat, hari itu juga kami akan siapkan pledoinya karena ini kasusnya sebenarnya dakwaan tunggal dengan pembuktian yang sederhana. Harapan kami bebas,” kata GPS.

GPS mengatakan, setelah selesai sidang, Kamis, langsung menindaklanjuti dengan proses secara administrasi, pergi ke Lapas , lalu mengantarkan Sukena ke rumahnya karena sudah resmi ditangguhkan.

Selanjutnya Sukena datang ke pengadilan langsung dari rumahnya. Jadi tidak merepotkan mobil Kejari bolak-balik menjemput.

GPS menyampaikan, mengenai penangguhan penahanan dikabulkan oleh PN Denpasar, alasan penangguhan penahanan, tadi disampaikan oleh Majelis Hakim karena alasan kemanusiaan dimana beliau sebagai kepala keluarga punya anak masih kecil-kecil.

Dan saat ini istrinya tidak bisa bekerja karena harus mengurus anaknya nomor dua yang masih kecil. Kalau dilihat dari kasusnya juga tentu karena doa restu publik yang memang menginginkan beliau bisa segera kembali ke rumahnya (penangguhan penahanan dan bisa bebas).

Di sana (saat persidangan) diungkapkan bahwa petani di sana menganggap Landak Jawa itu adalah hama yang merusak ladang. Karena saat itu ditemukan dalam posisi masih kecil, tidak ada induk, dia (mertuanya) mengambil lnadak tersebut untuk dipelihara.

GPS pun meminta masyarakat dan aparat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga. Prosesnya sederhana saja, ini sebenarnya kasus tidak perlu ada di ruang sidang, tapi karena sudah berproses ini kita anggap jadi pembelajaran bagi semuanya.

Pertama, kepada aparat jangan sedikit-sedikit mau main penjara. Kemudian kita semua juga jangan gampang untuk memelihara binatang. Siapa tahu itu satwa dilindungi. “Jadi semua kita belajar dari kasus ini. Berkat Landak lah kita semua berkumpul di sini,” ungkap GPS.

Disinggung mengenai alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada agenda sidang, Kamis siang, GPS mengatakan, dua saksi sebelumnya yang dihadirkan pada sidang pekan lalu sudah masuk meringankan terdakwa Sukena.

“Saksi yang meringankan tidak dihadirkan karena kami sudah pelajari dimana dua saksi yang sudah ada sudah meringankan. Kalau saksi yang seharusnya memberatkan yang dihadirkan JPU ternyata sudah meringankan, kan tidak perlu lagi kita menghadirkan saksi meringankan,” paparnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024.

Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024. Serta permohonan dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang dikirim pada 10 September 2024 lalu.

GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

Dalam surat permohonannya, mereka menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan.

"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," ucap Bamadewa Patiputra dalam sidang siang tadi.

Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Nyoman Sukena bahwa pihaknya suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.

“Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata Bamadewa Patiputra.

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti kasus Nyoman Sukena ini dengan memberikan penjaminan dan mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada terdakwa.

“Mengapresiasi respon dari PN Denpasar dan mengharapkan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena. Saya menilai urgensi penahanan terhadap Terdakwa I Nyoman Sukena tidak mendesak,” ujar Rieke Diah Pitaloka.

“Penahanan yang terjadi saat ini justru membawa risiko sosial bagi keluarga terdakwa karena terdakwa tulang punggung keluarga. Saya mengapresiasi Majelis Hakim yang mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena, beserta surat jaminan penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Terlebih tidak ada pihak yang menjadi korban secara langsung dalam perkara ini,” sambungnya.

Ia menilai adanya jaminan dari berbagai pihak kepada terdakwa I Nyoman Sukena, mengindikasikan adanya rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Rieke meyakini Majelis Hakim PN Denpasar sangat memahami kewajiban mempertimbangkan “rasa keadilan” yang berkembang di tengah masyarakat terhadap putusan sidang dengan terdakwa Sukena.

Rieke meyakini Majelis Hakim PN Denpasar berpegang teguh pada Pasal 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan yang mengamanatkan 'hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved