Kasus Landak Jawa

Nyoman Sukena: Suksma Semua, Jaksa & Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Landak Jawa Dibebaskan

Wajah semringah dan senyum lepas terpancar dari I Nyoman Sukena usai menjalani sidang lanjutan kasus memiliki dan memelihara empat ekor Landak Jawa.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Nyoman Sukena berterimakasih dan terlihat sumringah usai mengikuti persidangan pada Jumat 13 September 2024. 

Majelis Hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini dalam memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan atas nama negara, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor satwa Landak Jawa sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE),” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

“Dua, membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. Tiga, memerintahkan terdakwa I Nyoman Sukena dikeluarkan dari tahanan,” sambungnya.

“Empat, menyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa atau dalam nama latinnya hystrix javanica dalam keadaan hidup dirampas untuk negara untuk diserahkan ke Balai KSDA, untuk dilepasliarkan,” lanjut Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH), Gede Pasek Suardika (GPS), pada pembacaan pembelaannya mengatakan hal hampir senada dengan Penuntut Umum.

“Kami Penasihat Hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut. Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar GPS.

“Dua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan Nyoman Sukena dari status tahanan. Empat, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Lima, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Nyoman Sukena,” sambungnya.

Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, mengatakan dua-duanya intinya sama, tujuannya sama, dengan cara pemahaman lebih stretching tentang bagaimana kedepan.

“Bingung ya. Para Jaksa intinya sama ingin membebaskan terdakwa. Mudah-mudahan yang terbaik kasih Majelis untuk melaksanakan tugasnya. Dan sesuai agenda, tanggal 19 September kita lanjutkan,” ucap Bamadewa Patiputra.

Ia meminta kepada terdakwa Nyoman Sukena tidak usah menangis lagi atau sampai pingsan lagi, hadapi semuanya ini sebagai perjalanan hidup.

Dan sidang akan dilanjutkan, Kamis (19 September 2024), dengan agenda putusan hakim.

GPS mengapresiasi amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang intinya terdakwa Nyoman Sukena tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.

“Yang pertama tentu kami mengapresiasi dan kami menaruh hormat kepada teman-teman penegak hukum dari Jaksa Penuntut Umum. Karena artinya JPU hadir mewakili negara untuk merawat keadilan sehingga tuntutan yang diberikan adalah sesuai dengan fakta hukum,” ujar GPS.

“Jadi di dakwaan mungkin dianggap bersalah, tapi kan diuji dalam persidangan, dari persidangan kemudian muncul fakta bahwa terdakwa tidak bersalah. Artinya perbuatan terdakwa ini versi Jaksa Penuntut Umum, itu ada alasan penghapus pidana karena ada alasan penghapus pidana maka beliau tidak dituntut hukuman. Tetapi yang dituntut adalah tuntutan bebas dan itu wajar,” sambungnya memaparkan apa yang menjadi amar tuntutan dari JPU.

GPS menilai amar tuntutan bebas dari jaksa merupakan hal yang biasa dalam persidangan dan terjadi di beberapa kota lain di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved