Kasus Landak Jawa

Nyoman Sukena: Suksma Semua, Jaksa & Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Landak Jawa Dibebaskan

Wajah semringah dan senyum lepas terpancar dari I Nyoman Sukena usai menjalani sidang lanjutan kasus memiliki dan memelihara empat ekor Landak Jawa.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Nyoman Sukena berterimakasih dan terlihat sumringah usai mengikuti persidangan pada Jumat 13 September 2024. 

Selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan. Dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024.

Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor.

Kamis 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara, terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, Selasa 26 Maret 2024. 

Kamis 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

Kamis 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali, dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak menahan tersangka.

Senin 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UUU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan, putusan penangguhan penahanan Sukena bukan karena alasan banyaknya penjamin dan desakan masyarakat.

Termasuk bukan karena ada jaminan dari Kepala Kejaksaan Tinggi.

“Dasarnya adalah adanya permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan masyarakat lain yang menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yang sudah selesai. Maka berdasarkan kewenangan yang ada, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut,” ujar Putra Astawa, Jumat 13 September 20224. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved