Kasus Landak Jawa
Nyoman Sukena: Suksma Semua, Jaksa & Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Landak Jawa Dibebaskan
Wajah semringah dan senyum lepas terpancar dari I Nyoman Sukena usai menjalani sidang lanjutan kasus memiliki dan memelihara empat ekor Landak Jawa.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Wajah semringah dan senyum lepas terpancar dari I Nyoman Sukena usai menjalani sidang lanjutan kasus memiliki dan memelihara empat ekor Landak Jawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 13 September 2024 siang.
Istri dari Nyoman Sukena pun tidak dapat menahan air mata begitu mendengar para jaksa baik Penuntut Umum (PU) dan Penasihat Hukum (PH) yang menginginkan suaminya bebas dari tuntutan.
Sukena pun memeluk sang istri dengan penuh bahagia di dalam ruang sidang Kartika PN Denpasar.
“Terima kasih (Suksma) kepada Tuhan intinya. Berterimakasih juga kepada masyarakat, kepada jaksa dan majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini. Suksma mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya,” ujar Nyoman Sukena, Jumat 13 September 2024.
Disinggung mengenai apakah dirinya akan mengurus perizinan untuk merawat Landak Jawa ke Balai KSDA Bali?
Pria asal Desa Bongkasa ini mengatakan tidak akan melakukannya dan mengaku ikhlas.
“Tidak (tidak akan mengurus izin ke BKSDA Bali) mau, sudah trauma. Landak itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas,” ucap Nyoman Sukena.
Ia pun mengaku akan lebih berhati-hati lagi kedepannya jika menemukan atau akan memelihara binatang atau satwa liar.
Baca juga: Pelihara Hewan Dilindungi Hingga Beranak, Muncul Usulan Terdakwa Kasus Landak Jawa Divonis Bebas
“Iya kedepannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang, apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi tetap jadi penyayang binatang,” paparnya.
Mengenai apakah ingin mencari tahu siapa orang yang melaporkannya hingga menyeretnya ke meja hijau, Nyoman Sukena pun mengaku ikhlas.
“Saya sudah ikhlas tidak dendam. Saya anggap ini pengalaman hidup saya. Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur,” tutur Nyoman Sukena lirih.
Pada hari ini bertepatan dengan hari lahir Nyoman Sukena hal itu disampaikan Gede Pasek Suardika selaku Penasihat Hukumnya.
“Hari ini beliau ulang tahun. Kado ulang tahunnya bebas,” ucapnya.
Sidang lanjutan kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 13 September 2024, dengan agenda mendengar tuntutan dari penuntut umum dan mendengar pembelaan dari penasihat hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.