Kasus Landak Jawa

Nyoman Sukena: Suksma Semua, Jaksa & Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Landak Jawa Dibebaskan

Wajah semringah dan senyum lepas terpancar dari I Nyoman Sukena usai menjalani sidang lanjutan kasus memiliki dan memelihara empat ekor Landak Jawa.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Nyoman Sukena berterimakasih dan terlihat sumringah usai mengikuti persidangan pada Jumat 13 September 2024. 

“Ada beberapa kasus di Indonesia dengan tuntutan bebas, itu biasa terjadi oleh JPU dan kami berharap ini bisa menjadi contoh juga bahwa tidak semua orang yang datang ke Pengadilan harus dihukum. Karena ini adalah ruang pengadilan, kata dasarnya adil, bukan ruang penghakiman yang harus dihakimi,” ucapnya.

Ia menilai hal ini positif, tetapi Tim Penasihat Hukum melihat bukan alasan penghapus pidana yang terjadi, tetapi memang terdakwa tidak bersalah dan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan.

“Jadi beda cara pandang, tetapi tujuannya sama. Sama-sama dia harus bebas,” tegas GPS.

Disinggung mengenai apakah pada kasus ini terdapat dugaan kekeliruan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, GPS menyampaikan ini menjadi satu pelajaran kita bersama.

Artinya ketika kita mau menerapkan pidana khusus aparat penegak hukum harus membaca lengkap UU itu.

“Kalau UU ini kan jelas bahwa tentang konservasi dan pelestarian jadi norma utamanya adalah pelestarian. Jadi kalau ada orang melakukan pelestarian itu tidak didekati dengan pemidanaan. Jangan membaca pasalnya hanya satu dan dua pasal dikaitkan lalu orang dihukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ini pelajaran berharga juga bagi penegak hukum, walaupun begitu pihaknya mengapresiasi polisi tidak menahan Sukena selama penyidikan.

Tetapi cara menafsirkan sebuah UU perlu pendalaman lebih lanjut dan tidak bisa juga kita menghukum orang walaupun secara prinsip bahwa semua UU seluruh masyarakat Indonesia tahu.

“Tetapi UU konservasi ini berbeda, di situ ada pelibatan negara, pelibatan pemerintah yang wajib membangun kesadaran partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah berpartisipasi kok dihukum. Kan konfliknya di situ, cara memandang aturan,” paparnya.

“Kami berharap kedepan jangan ada lagi kasus seperti ini di daerah-daerah lain. Hari ini dia jadi terdakwa, di tempat lain ada orang makan sate landak, di tempat lain ada orang jual beli landak itu bebas-bebas saja. Memangnya polisi di Bali dengan polisi di Jawa dan di tempat lain beda? Kan tidak. Sama semua,” kata GPS. (zae)

Kronologi Polda Bali Selidiki Kasus Ini

Kabid Humas Humas, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, selama proses penyidikan kasus Landak Jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak menahan tersangka I Nyoman Sukena.

Terkait kasus ini, kata Jansen, polisi sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka Nyoman Sukena terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki izin.

“Masyarakat yang dengan alasan itikad baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki izin dari instansi terkait yaitu BKSDA,” kata Jansen.

Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa di sebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi.

Pemilik atas nama I Nyoman Sukena dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan berhasil menemukan barang bukti empat ekor Landak Jawa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved