Pilkada Bali 2024
2 Paslon yang Tarung Pilgub Bali Sudah Penuhi Syarat, Tunggu Tanggapan Masyarakat dan Penetapan
Pemilihan Gubernur Bali, pada 22 September 2024 akan digelar rapat pleno untuk penetapan calon
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali menyebut, syarat administrasi untuk dua Paslon yang akan tarung di Pilgub Bali sudah memenuhi syarat.
Kedua Paslon itu yakni Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta atau Koster-Giri dan I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana atau Mulia-PAS.
Bahkan KPU Bali pun telah mengumumkan hal itu kepada Paslon tersebut.
"Semua calon sudah memenuhi syarat administratif. Sudah kami umumkan kemarin," kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai Sabtu, 14 September 2024.
Baca juga: KPU Bali Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen dan Tak Ada Sengketa ke MK pada Pilkada 2024
Untuk tahap selanjutnya, pihaknya kini masih menunggu tanggapan dari masyarakat.
Dan pihaknya pun mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya ke KPU Bali.
"Mungkin di sana disebutkan tidak pailit, ternyata mungkin ada pailit. Sampaikan ke kita, nanti kita klarifikasi," ujarnya.
Setelah itu, pada 22 September 2024 akan digelar rapat pleno untuk penetapan calon.
Kemudian pada 23 September dilakukan pengundian nomor urut yang digelar di kantor KPU Bali.
"Disamping pengundian nomor urut, juga penandatanganan deklarasi Pemilu damai," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.