Bule Berulah di Bali
Pasutri dari Ukraina Ini Dideportasi dari Bali Karena Overstay 3,5 Tahun Lebih
II mengaku tujuan kedatangan terakhir ke Bali pada 5 Desember 2019 dengan visa kunjungan untuk menunggu panggilan kerja serta mencari peluang
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian dengan mendeportasi pasangan suami istri (pasutri) berkewarganegaraan Ukraina.
Di mana pasutri ini berinisial II (44) dan istrinya MN (40) yang terbukti melanggar izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 1.256 hari atau 3,5 tahun lebih.
Sebagai konsekuensinya, tindakan deportasi diberlakukan terhadap keduanya.
Setelah menjalani pendetensian selama 48 hari di Rudenim Denpasar sejak 27 Juli 2024, pasangan ini akhirnya dideportasi pada 12 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi Bule Prancis yang Diduga Alami Gangguan Jiwa
Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyampaikan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen Rudenim dalam menjaga kedaulatan Indonesia dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ditindak secara tegas.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum, dan siapa pun yang melanggar izin tinggal akan menghadapi konsekuensi yang sesuai. Deportasi adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia," ujar Gustaviano, Sabtu 14 September 2024.
Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Terhadap II dan MN juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Sebelumnya pasangan ini pertama kali datang ke Bali sekitar tujuh tahun lalu untuk berlibur yang mana sebelumnya II bekerja di kapal di Singapura pada tahun 2013 hingga 2014 lalu.
II mengaku tujuan kedatangan terakhir ke Bali pada 5 Desember 2019 dengan visa kunjungan untuk menunggu panggilan kerja serta mencari peluang pekerjaan di luar negeri.
Selama di Bali, mereka aktif dalam kegiatan sosial, membantu organisasi pecinta hewan, meski tanpa menerima bayaran dari kegiatan tersebut.
II dan MN mengaku tinggal di sebuah rumah sewa di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, dan selama pandemi Covid-19, pemilik rumah mengizinkan mereka tinggal tanpa biaya.
Mereka juga menghadapi kesulitan finansial setelah MN mengalami masalah kesehatan.
Hal ini membuat mereka memilih untuk merawat beberapa anjing liar di sekitar tempat tinggalnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.