Berita Buleleng

Gus Mang Bobol e-Banking Teman Kos hingga Rp 70 Juta di Buleleng Bali

Awalnya Desak Made Trisna Erawati mendapat notifikasi dana masuk ke rekening senilai Rp 285 ribu. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat mengungkapkan kasus pembobolan rekening yang dilakukan Gus Mang - Gus Mang Bobol e-Banking Teman Kos hingga Rp 70 Juta di Buleleng Bali 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria bernama Gusti Komang Agus Hendra diamankan Polsek Kota Singaraja. 

Pria asal Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng itu diamankan karena terbukti membobol rekening milik teman kosnya. 

Tak tanggung-tanggung, pria yang akrab disapa Gus Mang itu membobol rekening milik Desak Made Trisna Erawati hingga Rp 70 juta. 

Bahkan aksinya tidak terekam notifikasi, sehingga korban baru mengetahui saat uang di rekeningnya hanya tersisa Rp 5 juta. 

Baca juga: Seorang Buruh Proyek Bobol Rumah Kosong di Kuta Selatan Bali, Gondol Perhiasan dan Celengan

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Agustus 2024 lalu. 

Awalnya Desak Made Trisna Erawati mendapat notifikasi dana masuk ke rekening senilai Rp 285 ribu. 

Hingga kemudian Perempuan 43 tahun itu melakukan pengecekan saldo melalui e-banking. 

“Korban saat itu mendapati saldonya hanya tersisa Rp 5 juta. Sedangkan Rp 70 juta telah lenyap,” ungkapnya Minggu 15 September 2024. 

Desak Trisna yang terkejut dengan sisa saldonya, kemudian berusaha mengecek history transaksi. Hingga didapati ada transfer. 

“Korban ini tidak kenal dengan AS, dan merasa tidak pernah melakukan transfer ke rekening pria tersebut. Atas hal ini, korban melapor ke Polsek Singaraja untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” ujarnya. 

Pihaknya yang mendapati laporan tersebut segera melakukan serangkaian upaya penyelidikan. 

Hingga akhirnya polisi mencurigai teman kos korban bernama Gus Mang. 

“Korban dan pelaku ini baru kenal melalui aplikasi Facebook sekitar bulan Juni 2024, dan baru bertemu korban pada akhir bulan Agustus. Pasca pertemuan itu, pelaku dan korban sudah tidak saling bertemu, dan pelaku mengaku berangkat kerja ke Amerika,” ucapnya. 

Polisi kemudian memburu Gus Mang yang akhirnya ditemukan berada di rumah istrinya di wilayah Desa Baturiti, Tabanan. Dari proses interogasi, Gus Mang mengakui perbuatannya. 

“Jadi pelaku selalu memperhatikan pola/kode kunci ponsel korban, serta password e-banking milik korban. Saat kejadian, pelaku mengambil ponsel korban yang ditinggal di atas kasur, saat korban berada di teras belakang kos. Dan dengan cepat transfer sebagian besar uang milik korban,” ungkapnya. 

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari tahu apa hubungan antara Gus Mang dengan AS. Polisi juga masih mencari tahu bagaimana cara pelaku mentransfer uang tanpa muncul notifikasi transaksi. 

“Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved