Siswi SMK Bertato

Viral Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bertato Buat Tiktok di Kelas, Kepsek akan Panggil Orangtua

Sebagai kepala sekolah, Sukarta mengaku ada kekhawatiran siswa lain mengikuti apa yang dilakukan siswa tersebut. 

Tangkap layar Tiktok
Jagat sosial media di Bali diviralkan dengan aksi seorang siswa perempuan dari SMK PGRI 6 Denpasar menggunakan seragam sekolah bertato dan berjoget di media sosial Tiktok dengan username @b3lsky_. 

Tentu kejadian atau kasus eksploitasi diri siswa yang lagi viral tersebut harus segera disikapi oleh para pihak terkait, terkhusus pihak sekolah dengan mengacu pada aturan dan tata tertib sekolah. 

”Sekolah dengan tidak boleh menyimpang dari berbagai peraturan perundang-perundangan yang ada di atasnya terkait dengan pendidikan dan perlindungan anak,” imbuhnya.

Informasi dari pihak sekolah, kasus siswi tersebut yang lagi viral segera ditangani dengan memanggil orangtua siswa tersebut. 

Sambung Ariasa, informasi dari kepala sekolah, siswa tersebut sudah pernah berbuat masalah dan sudah ditangani, termasuk dengan orangtuanya. 

“Keluarga juga sudah merasakan kesulitan dalam mendidik dan mengawasi si anak tersebut,” katanya.

KPAD Bali akan mengunjungi sekolah tersebut untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan peraturan maupun undang-undang, bukan malah melanggar peraturan tersebut. 

Ia menuturkan, permasalahan yang terjadi pada anak-anak sekolahan tidak kali ini saja. 

Ariasa mengaku berapa kali telah menyikapi informasi dan mendampingi beberapa kasus anak di satuan pendidikan, karena pihak sekolah mengalami kesulitan.

Setelah memberikan beberapa kali pembinaan, KPAD Bali menawarkan agar dilakukan pertemuan advokasi dan mediasi bersama keluarga dan para siswa yang cukup bermasalah melalui sinergi dengan stakeholder pendidikan dan perlindungan anak seperti psikolog, aparat penegak hukum, termasuk UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) maupun KPAD Provinsi Bali untuk lebih menguatkan upaya penanganan sekaligus bahan pencegahan ke depannya.

Selain aspek pencegahan dan penanganan melalui pola pembinaan, KPAD Provinsi Bali juga mendorong agar pihak sekolah melihat kembali  tata tertib sekolah menjadi sebuah peraturan sekolah yang memiliki landasan hukum dan substansi aturan yang mengakomodir berbagai permasalahan maupun potensi masalah ke depannya.

Termasuk potensi digugat secara hukum publik manakala pihak sekolah keliru dalam sikap mengambil tindakan dalam penanganan masalah kekerasan di satuan pendidikan sekaligus menindak lanjuti amanat UU Perlindungan Anak dan Permendikbud Ristek RI No 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved