Siswi SMK Bertato

VIRAL Siswi SMK PGRI 6 Tattooan & Joget di Kelas, Sekolah Sebut Sudah Pernah Buat Masalah Sebelumnya

Siswi dengan username @b3lsky_ itu, menjadi sorotan publik, pasalnya selama ini siswa sekolah menengah baik SMK atau SMA tidak diperbolehkan bertattoo

ISTIMEWA/Tangkapan Layar
Viral seorang siswi di SMK PGRI 6 Denpasar menghebohkan jagat maya. Usai ia joget di media sosial dan yang kian membuat hilang fokus, adalah banyaknya tattoo di tangannya.  

TRIBUN-BALI.COM - Viral seorang siswi di SMK PGRI 6 Denpasar menghebohkan jagat maya. Usai ia joget di media sosial dan yang kian membuat hilang fokus, adalah banyaknya tattoo di tangannya. 

Siswi dengan username @b3lsky_ itu, menjadi sorotan publik, pasalnya selama ini siswa sekolah menengah baik SMK atau SMA tidak diperbolehkan memakai tattoo

Melihat ramainya berita ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali (KPAD Bali) menindaklanjuti, dengan menghubungi kepala sekolah tempat siswi itu bersekolah.

Anggota KPAD Provinsi, Bali Made Ariasa, sangat menyayangkan karena kasus seperti ini, terjadi lagi dan tiada henti menimpa dunia pendidikan khususnya anak-anak. 

Baca juga: Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bertato Joget Tiktok di Kelas Viral, Kepsek Panggil Orangtua

Baca juga: Warga Desa Batuan Pertanyakan Pengerukan Sepadan Sungai di Sukawati Gianyar

“Tingkah laku yang terekspose di media sosial yang seperti terkesan mengeksploitasi diri itu cenderung berpotensi menjadi korban kekerasan terhadap anak mulai dari potensi kekerasan cyber bullying kekerasan psikologis bahkan kekerasan seksual,” jelasnya pada, Senin 16 September 2024. 

Maraknya kenakalan remaja ini, akan berpotensi pada terjadinya kekerasan yang membahayakan. Tentu kejadian atau kasus eksploitasi diri siswa, yang lagi viral tersebut harus segera disikapi oleh para pihak terkait terkhusus pihak sekolah dengan mengacu pada aturan dan tata tertib sekolah. 

”Sekolah dengan tidak boleh menyimpang dari berbagai peraturan perundang-perundangan yang ada di atasnya, terkait dengan pendidikan dan perlindungan anak,” imbuhnya. 

Informasi dari pihak sekolah, kasus siswi tersebut yang lagi viral segera ditangani dengan memanggil orang tua siswi tersebut.

Sambung Ariasa, informasi dari kepala sekolah  siswi tersebut pernah sudah pernah berbuat masalah dan sudah ditangani termasuk dengan orang tuanya. “Keluarga juga sudah merasakan kesulitan dalam mendidik dann mengawasi si anak tersebut,” sambungnya. 

KPAD Bali akan menunjungi sekolah tersebut, untuk memastikan penanganan kasus  sesuai dengan  peraturan maupun undang-undang, bukan malah melanggar peraturan tersebut.  

Ia menuturkan, permasalahan yang terjadi pada anak-anak sekolahan tidak kali ini saja, Ariasa mengaku berapa kali telah menyikapi informasi dam mendampingi beberapa  kasus anak disatuan pendidikan, karena pihak  sekolah mengalami kesulitan. 

Setelah memberikan beberapa kali pembinaan, KPAD Bali menawarkan agar dilakukan pertemuan advokasi dan mediasi bersama keluarga dan para siswa siswa yang cukup bermasalah melalui sinergi dengan stakeholder pendidikan dan perlindungan anak seperti psikolog, aparat penegak hukum termsuk UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) maupun KPAD Provinsi Bali untuk lebih menguatkan upaya penanganan sekaligus bahan pencegahan ke depannya.

Selain aspek pencegahan dan penanganan melalui pola pembinaan, KPAD Provinsi Bali juga mendorong agar pihak sekolah melihat kembali  tata tertib sekolah, menjadi sebuah peraturan sekolah yang memiliki landasan hukum dan substansi aturan yang mengakomodir berbagai permasalahan maupun potensi masalah ke depannya. 

Termasuk potensi digugat secara hukum publik, manakala pihak sekolah keliru dalam sikap mengambil tindakan dalam penanganan masalah kekerasan di satuan pendidikan sekligus menindak lanjuti amanah UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek RI No 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved