Kasus Landak Jawa

TIDAK Mau Balas, Nyoman Sukena Biar Pada Karma, Disambut Tangis Istri Usai Bebas Kasus Landak Jawa

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, mengatakan, Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.

istimewa
PELUK - Terdakwa I Nyoman Sukena, memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9). Nyoman Sukena memeluk istrinya setelah selesai sidang vonis. 

TRIBUN-BALI.COM  - I Nyoman Sukena (38) akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin satwa dilindungi Landak Jawa, dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9).

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, mengatakan, Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas. Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum tersebut. "Terima kasih, Yang Mulia. Saya menerima," ujar Nyoman Sukena dengan langsung bersujud syukur di ruang sidang.

Baca juga: Hadiri Pemlaspasan Pura Dewa Hyang Cemeng Ukir, Suyadinata Titip Diri Untuk Pilkada Badung

Baca juga: Masing-masing KK Dapat Rp2 Juta, Dana bersumber dari Objek Wisata Monkey Forest

Kolase Tribun Bali - I Nyoman Sukena (38) akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin satwa dilindungi Landak Jawa, dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9).
Kolase Tribun Bali - I Nyoman Sukena (38) akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin satwa dilindungi Landak Jawa, dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9). (Kolase Tribun Bali)

Keluar dari ruang sidang, Nyoman Sukena disambut tangis haru dan pelukan sang istri. Nyoman Sukena merasa sangat bersyukur bisa benar-benar kembali mengirup udara bebas setelah penahanannya sempat ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sekitar sepekan yang lalu.

"Tiang ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat. Intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, istri Nyoman Sukena juga mengucapkan terima kasih untuk segala bentuk dukungan kepada suaminya hingga akhirnya bisa bebas. Dia pun tak bisa membendung kebahagiaannya hingga menangis haru.

"Terima kasih semua masyarakat Indonesia, keluarga di Bongkasa Pertiwi atas dukungan, support-nya. Pasti saya bahagia sekali," bebernya.

Sementara itu penasihat hukum Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika mengatakan, kasus ini bukanlah pelajaran untuk Sukena, melainkan pelajaran untuk penegak hukum.

"Kayaknya pelajaran untuk penegak hukum. Bila dilihat dari pertimbangan hakim, lebih banyak pelajaran untuk penegak hukum biar punya hati nurani dan bisa membedakan kasus mana yang masuk pengadilan. Semua menerima, bebas. Ini berkat semua. Jangan sampai ada yang baper lagi," katanya.

Dalam vonis bebas Nyoman Sukena atas dakwaan melanggar undang-undang satwa dilindungi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan sejumlah pertimbangan menurut fakta hukum. Dalam amar putusannya Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.

Hakim Ketua mengatakan, terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak dalam hal ini Landak Jawa (Hystrix Javanica) memerlukan izin karena tidak pernah ada sosialisasi di desanya. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan.

"Ketidaktahuan terdakwa bahwa binatang landak dilindungi, juga karena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, belum pernah ada sosialisasi," tutur Bamadewa.

Pertimbangan itu dikuatkan dengan pernyataan saksi ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, Suhendarto yang tidak mengetahui bahwa di Desa Bongkasa Pertiwi, ada landak yang banyak. Lanjut Hakim Ketua, binatang yang tergolong sebagai mamalia itu telah menjadi hama, karena memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat.

Maka menimbang pendapat ahli, perbuatan Sukena memelihara landak karena ketidaktahuannya, hanyalah pelanggaran administrasi saja. Cukup diberikan peringatan dan diminta mengurus izin. Kalaupun tidak bisa, cukup landak itu diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan.

Nyoman Sukena bebas, disambut tangis haru dan pelukan sang istri keluar dari ruang sidang.
Nyoman Sukena bebas, disambut tangis haru dan pelukan sang istri keluar dari ruang sidang. (ISTIMEWA)

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menangkap, memelihara, hingga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Apalagi, upaya untuk mengeksploitasi landak tersebut untuk keuntungan diri sendiri juga tidak ada.

"Unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dapat disalahkan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," bebernya.

Majelis hakim mengatakan, kepada semua aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dan kewenangan agar kedepannya lebih berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah. "Sehingga, kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi pilar penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.

Atas fakta-fakta hukum dan segala pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan, Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kedua, membebaskan terdakwa I Nyoman dari dakwaan tunggal tersebut. Memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya. "Menyatakan barang bukti 4 ekor landak dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Bali agar nantinya dilepasliarkan ke habitatnya atau suatu tempat yang dianggap layak untuk konservasi," ujarnya.

Mendengar putusan hakim tersebut, sontak pria 38 tahun itu bebas dari segala dakwaan dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Ayah dua anak itu pun langsung sujud syukur di ruang sidang dan suasana haru menyelimuti karena memang banyak pihak yang mendukung Sukena untuk bebas. (ian)

Biarkan Hukum Karma Berjalan

NYOMAN Sukena (38) akhirnya benar-benar mengirup udara bebas setelah dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir ia harus berurusan dengan meja hijau karena didakwa melanggar undang-undang satwa dilindungi memelihara Landak Jawa yang tak pernah ia ketahui aturan itu.

Tak ada upaya mediasi, ujug-ujug Nyoman Sukena diseret polisi dan dihadapkan dengan persidangan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara atas dakwaan tersebut. Sontak kasus yang menimpa Sukena ini menjadi keprihatinan dan sorotan publik. Bahkan Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya pun mengaku prihatin.

Kini, kebenaran benar-benar berbicara atas dukungan pelbagai pihak, Nyoman Sukena pun akhirnya bebas setelah sempat mendapatkan penangguhan penahanan beberapa waktu lalu menjadi tahanan rumah, kini ia benar-benar bebas atas keadilan itu.

Nyoman Sukena hingga saat ini mengaku tidak tahu dan tidak mau tahu siapa yang melaporkan dirinya kepada polisi, bahkan tidak ada niatan Sukena untuk menuntut balik. "Belum dan juga nggak mau tahu (siapa pelapor, Red). Biar aman tentram, biar hukum karma saja yang jalan," ungkap Sukena seusai sidang putusan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/9).

Nyoman Sukena pun mengikhlaskan Landak Jawa yang telah dirawat dan dipeliharanya dengan penuh kasih sayang tersebut kepada pihak BKSDA untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak BKSDA untuk kelestarian satwa dilindungi tersebut. "Kurang tahu. Saya serahkan yang berwenang aja. Belum ada pikiran (menjenguk Landak, Red)," ucapnya.

Setelah bebas, Nyoman Sukena ingin kembali beraktivitas normal profesi dia sebelumnya beternak babi dan ayam. "Saya ingin kembali ke aktivitas semula, beternak ayam dan babi," ujar dia.

Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Gede Pasek Suardika mengatakan, Sukena juga bakal melarung pakaian-pakaian yang ia kenakan selama di penjara. "Keluar dari penjara ke laut melarung dan ngulapin. Pakaian yang dipakai di penjara dilarung," ucapnya.

Pengacara yang karib disapa GPS tersebut berharap kedepan penegak hukum lebih jeli dalam menyelesaikan sebuah perkara. "Kan kalau dari pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan penegak hukum agar bisa memilah dan memilih mana yang harus dibawa ke pengadilan dan lebih mengutamakan restorative justice," ujar dia.

"Kedua, bukan sengaja, tapi kealpaan. Jadi beda pasalnya. Jadi memang tidak terbukti, bukannya alasan pemaaf ya. Kalau alasan pemaaf atau penghapus pidana, dia tidak dipidana karena alasan penghapus pidana, perbuatannya salah. Tapi kalau ini, dia tidak memenuhi unsur," katanya. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved