Pilkada Bali 2024

Bang-Ipat dan Tamba-Dana Ditetapkan Jadi Calon, Jumlah Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Dibatasi

Adi Sanjaya menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti oleh para peserta atau Paslon. 

istimewa
KPU Jembrana menggelar rapat pleno penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk Pilkada 2024, Minggu 22 September 2024 - Bang-Ipat dan Tamba-Dana Ditetapkan Jadi Calon, Jumlah Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Dibatasi 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - KPU Jembrana menggelar rapat pleno penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk Pilkada 2024, Minggu 22 September 2024. 

Dua Bapaslon yang sebelumnya mendaftar dinyatakan telah layak untuk ditetapkan. 

Sehari setelah penetapan, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon.

Untuk diketahui, pasangan calon I Made Kembang Hartawan - I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat atau pasangan Bang-Ipat telah mendaftarkan diri ke KPU Jembrana pada Kamis 29 Agustus 2024 lalu. 

Baca juga: Bawaslu Bali Ikrar Netralitas Perbekel dalam Pilkada 2024, Salah Satunya Tolak Politik Uang

Di hari yang sama, pasangan calon I Nengah Tamba - I Made Suardana juga melakukan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Jembrana ke KPU Jembrana

"Hari ini, kedua Bapaslon yang telah mendaftar sudah kita tetapkan sebagai calon," kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Minggu 22 September 2024. 

Dia menjelaskan, rapat pleno penetapan calon ini dilaksanakan karena seluruh syarat sudah dipenuhi. 

Sehingga kedua Bapaslon yakni Bang-Ipat dan Tamba-Dana disebutkan layak menjadi calon. 

"Untuk besok kita lanjutkan agenda pengundian dan penetapan nomor urut Paslon," sebutnya. 

Pada momen pengundian nomor urut yang digelar Senin 23 September 2024 besok, Adi Sanjaya menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti oleh para peserta atau Paslon. 

Mulai dari Paslon akan didampingi parpol pengusul serta tim pemenangan. 

Maksimal, tim pendukung yang hadir adalah berjumlah 50 orang. 

Kemudian, kata dia, masing-masing calon bakal mengikuti mekanisme pengambilan nomor urut yang sudah ditentukan sesuai tata tertib yang disusun. 

Selanjutnya, mereka akan menunjukkan nomor urut yang diperoleh. 

"Nomor urut yang diperoleh akan dituangkan dalam berita acara penetapan," tegasnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved