Pilkada Bali 2024

KPU Tetapkan DPT Kota Denpasar di Pilkada 2024 507.561 Pemilih

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kota Denpasar telah ditetapkan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
KPU Tetapkan DPT Kota Denpasar di Pilkada 2024 507.561 Pemilih 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kota Denpasar telah ditetapkan.

Dimana KPU Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada 20 September 2024 di Prime Plaza Sanur, Denpasar.

Dari rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah DPT di Denpasar sebanyak 507.561 orang.

Baca juga: 3 Hari Sebelum Rekonstruksi Pembunuhan Suami Habisi Selingkuhan, Jro Evra Unggah Video Ini

Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Data dan Informasi, Sibro Mulissyi, mengatakan, proses penetapan DPT dilakukan secara cermat, akurat dan termutakhir dengan mempertimbangkan masukan, saran perbaikan, tanggapan masyarakat, dan analisa data ganda.

Penetapan ini juga merupakan hasil berproses sejak coklit yang kemudian diplenokan oleh PPS, PPK dan penetapan di tingkat KPU Denpasar, serta masukan dari berbagai pihak yang hadir dalam pleno.

Baca juga: Jro Evra Akhirnya Muncul ke Publik, Babak Baru Kasus Pembunuhan Sadis Akibat Perselingkuhan

"Kami memberi kesempatan kepada perwakilan peserta pleno untuk menyampaikan masukan atau temuan terkait data pemilih. Dengan kehati-hatian, kami tetapkan jumlah DPT Kota Denpasar sebesar 507.561 pemilih," katanya, Sabtu, 21 September 2024.


Adapun rinciannya yakni laki-laki 247.972 pemilih dan perempuan 259.589 pemilih.


Jumlah pemilih yang ditetapkan ini tersebar di empat kecamatan di 1001 TPS dan 43 desa dan kelurahan. 


Serta DPT ini sudah dilakukan pembersihan data dari kegandaan NIK dan pemilih ganda maupun yg TMS dan pemilih baru atau karena perpindahan penduduk.


Tahapan selanjutnya adalah pembukaan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih karena beberapa alasan dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP.


Namun perpindahan ini hanya bisa di lakukan oleh warga yang alamat KTP-nya dalam Provinsi Bali saja.


KPU melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Dalam Negeri melalu Dukcapil kota Denpasar, Kemenkumhan, Polresta Kota Denpasar dan TNI/Polri. 


Mekanisme perbaikan data dilakukan oleh KPU Kota Denpasar dan jajaran Badan Adhoc se-Kota Denpasar dengan perbaikan data di Sidalih, komunikasi langsung antar antar kecamatan, antar Desa/Kelurahan dengan pembuktian berdasarkan dokumen yang otentik dan mutakhir. 


Adapun hasil dari rapat pleno terbuka, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 372 Tahun 2024 yang dibacakan dihadapan peserta rapat pleno terbuka menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap Kota Denpasar sebanyak 507. 561. 


Dengan rincian Kecamatan Denpasar Selatan TPS sejumlah 270, Jumlah Pemilih 140.894 (Laki-laki sejumlah 68.472, Perempuan sejumlah 72.422). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved