Pilkada Jembrana

Maksimal Hanya 50 Orang, Tim Pemenangan Dibatasi, KPU Jembrana Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon

Sebab, ditemukan pemilih yang TMS atau tidak memenuhi syarat yang didominasi karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju.

istimewa
RAPAT PLENO - KPU Jembrana menggelar rapat pleno penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk Pilkada 2024 pada Minggu (22/9). 

TRIBUN-BALI.COM  - KPU Jembrana menggelar rapat pleno penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk Pilkada 2024, Minggu (22/9).

Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sebelumnya mendaftar dinyatakan telah layak untuk ditetapkan. Sehari setelah penetapan akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon.

Untuk diketahui, pasangan calon I Made Kembang Hartawan - I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat atau pasangan 

Bang-Ipat telah mendaftarkan diri ke KPU Jembrana pada Kamis (29/ Agustus 2024 lalu. Di hari yang sama, pasangan calon I Nengah Tamba - I Made Suardana juga melakukan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Jembrana ke KPU Jembrana. 

Baca juga: Masa Kampanye 58 Hari, KPU Bangli Gelar Rapat Dana Kampanye

Baca juga: Harga Beras Indonesia Termahal di ASEAN, 20 Persen Lebih Mahal dari Pasar Global, Bank Dunia Soroti

“Hari ini, kedua Bapaslon yang telah mendaftar sudah kita tetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Minggu (22/9). 

Dia menjelaskan, rapat pleno penetapan calon ini dilaksanakan karena seluruh syarat sudah dipenuhi. Sehingga kedua Bapaslon yakni Bang-Ipat dan Tamba-Dana disebutkan layak menjadi calon. "Untuk besok kita lanjutkan agenda pengundian dan penetapan nomor urut Paslon," sebutnya. 

Pada momen pengundian nomor urut yang digelar Senin (23/9), Adi Sanjaya menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti oleh para peserta atau Paslon. 

Mulai dari Paslon akan didampingi parpol pengusul serta tim pemenangan. Maksimal, tim pendukung yang hadir adalah berjumlah 50 orang.

Kemudian, kata dia, masing-masing calon bakal mengikuti mekanisme pengambilan nomor urut yang sudah ditentukan sesuai tata tertib yang disusun. Selanjutnya, mereka akan menunjukkan nomor urut yang diperoleh. “Nomor urut yang diperoleh akan dituangkan dalam berita acara penetapan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU Jembrana menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024 pada Jumat (20/9). 

Total jumlah yang ditetapkan adalah sebanyak 244.978 pemilih. Jumlah ini berkurang dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diterima sebelumnya. 

Sebab, ditemukan pemilih yang TMS atau tidak memenuhi syarat yang didominasi karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju.

Ada tiga poin yang jadi penyebab perubahan data ini. Mulai dari TMS karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju. Kemudian ada atas saran Bawaslu Jembrana serta ada data turunan dari Kemendagri. 

Sementara dari total DPT sebanyak 244 978 pemilih, rinciannya 120.881 pemilih laki-laki dan 124.097 pemilih perempuan. 

“Setelah proses pemutakhiran, data pemilih memang terjadi pergerakan atau perubahan. Kita tetapkan menjadi DPT,” jelas Adi Sanjaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved