Peredaran Narkoba di Bali
Suami Kabur, Ibu Rumah Tangga di Buleleng Ditangkap Polisi, Simpan Uang Hasil Jual Narkoba
Seorang ibu rumah tangga asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
RS ketika dihadirkan pada pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (23/9/2024)
Dari interogasi yang dilakukan terhadap RS, diketahui jika pasutri itu menjalankan bisnis narkoba sejak setahun belakangan ini.
Polisi hingga kini masih menyelidiki asal barang yang didapat oleh IM, serta menetapkan IM ke dalam daftar buronan.
"Yang jelas ini (IM) sudah DPO. Kami belum bisa memastikan di mana keberadaannya," kata dia.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.