Berita Klungkung
5 Tersangka Edarkan 175 Paket Sabu-sabu di Klungkung Dibekuk Polres, Simak Beritanya!
Kelima tersangka yakni berinisial IPVA, INS als D, DF, IWW dan IKS. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Klungkung. Dua tersangka INS dan DF
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Lima pelaku penyalahgunaan narkoba, ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2024.
Dari lima tersangka tersebut, beredar sebanyak 175 paket narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, mengatakan pengungkapkan kasus narkoba kali ini, merupakan terbesar sepanjang 2024 ini.
"Ada 175 paket dari ke lima tersangka dengan berat 115,35 gram brutto," kata Letsoin didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Rabu (18/9/2024).
Kelima tersangka yakni berinisial IPVA, INS als D, DF, IWW dan IKS. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Klungkung. Dua tersangka INS dan DF merupakan resedivis kasus narkoba.
Baca juga: TEWASKAN 18 Korban, Kasus Kebakaran Gudang Gas Elpiji, Sukojin Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar!
Baca juga: RESMI Desa Adat Pererenan Gugat TUN ke Pemkab Badung, Giri Prasta: Kita Buktikan di Pengadilan!
Penangkapan para tersangka, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan.
Serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
"TKP pertama di Kecamatan Dawan yang berhasil melakukan penangkapan, terhadap tersangka dengan inisial IPVA bertempat di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung," jelasnya.
Lokasi kedua di Dawan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial INS als D. Kemudian TKP ketiga di Kecamatan Klungkung dilakukan juga dengan menangkap tersangka dengan inisial DF.
"Dari penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu," imbuhnya.
Sedangkan TKP keempat dan kelima, yang berada di Kecamatan Nusa Penida dengan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IWW di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung.
IKS juga berlokasi di Dusun Kaja II, Jungutbatu, Nusa Penida pada hari senin ( 9/9/2024). Dari kelima tersangka tersebut selain membeli untuk digunakan sendiri, juga diedarkan untuk orang lain.
Keempat tersangka yaitu IPVA, INS als D, IWW dan IKS dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan untuk DF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Para pelaku ini awalnya adalah pemakai karena tidak ada uang akhirnya beralih menjadi pengedar," tegasnya. (mit)
Tangani Jalan Rusak di Nusa Penida Dengan Hotmix, Bupati Satria: Rekanan Jaga Kualitas Pekerjaan |
![]() |
---|
Tangani Jalan Rusak Di Nusa Penida Bali Dengan Aspal Hotmix, Bupati Minta Rekanan Jaga Kualitas |
![]() |
---|
DUGAAN Penggelapan, Perawat & Resepsionis Klinik Ditangkap! 2 Wanita Rekayasa Kunjungan Pasien? |
![]() |
---|
Warga Klungkung Curhat ke Wakapolres, Pertanyakan Soal Calo SIM |
![]() |
---|
Tujuh Bulan Tidak Tertangani, Warga Minta Jalan Jebol di Jalur Klungkung-Gianyar Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.