Berita Bali

WNA Nigeria Dideportasi dari Bali, Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor

WNA Nigeria Dideportasi dari Bali, Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor

istimewa
Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor, Seorang WNA Nigeria Dideportasi dari Bali 

 

Penangkapan CSN merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali

 


Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay, dan sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan. 

 


Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk CSN, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka. 

 


Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan.

 

"Kami menerapkan ketentuan ini secara tegas. Status warga negara asing bukanlah alasan untuk melanggar hukum di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti dalam kasus CSN, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas," imbuh Gede Dudy Duwita.

 

Pada Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

 


CSN dinilai melanggar ketentuan tersebut, sehingga Rudenim Denpasar mengambil langkah tegas dengan mendeportasinya.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved