Berita Bali

WNA Nigeria Dideportasi dari Bali, Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor

WNA Nigeria Dideportasi dari Bali, Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor

istimewa
Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor, Seorang WNA Nigeria Dideportasi dari Bali 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali

 


“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia mendapatkan sanksi yang sesuai. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat Bali sekaligus menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata yang aman," ungkap Pramella.

 

Setelah masa hukumannya berakhir pada 14 September 2024, CSN diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi

 


Pada 23 September 2024, CSN dideportasi kembali ke negara asalnya di Lagos, Nigeria, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 

Rudenim Denpasar terus berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan konsisten. 

 


Deportasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia. 

 


“Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap aman dan nyaman, baik bagi warga negara Indonesia maupun wisatawan asing yang datang," pungkas Gede Dudy Duwita.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved